JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani tidak mengakui isi berita acara pemeriksaan dirinya di tingkat penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dia utarakan saat bersaksi di sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Mulanya, Hakim menanyakan Miryam apakah mengenal pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Miryam mengaku tidak kenal.
"Tapi keterangan saudara di berita acara kok kenal?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
"Tidak," jawab Miryam. (Baca: Hakim Kasus E-KTP: Kok Bisa Ibu Jadi Anggota Dewan, Ya?)
Miryam juga membantah pernah dimintai pimpinan Komisi II DPR RI untuk menerima sesuatu dari Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait e-KTP.
Padahal, keterangan tersebut tertera dalam berita acara pemeriksaan Miryam. Akhirnya, Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengaku adanya penerimaan uang untuk memuluskan pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II.
"Saya diancam, saya mau dibidik," kata Miryam sambil menangis.
Miryam merasa tertekan dengan cara penyidik menginterogasinya. Penyidik yang ia kenali bernama Novel dan Damanik. Penyidik itu, kata dia, sempat menyatakan bahwa mestinya tahun 2010 dirinya sudah ditangkap KPK.
Hakim pun kembali ke pokok pertanyaan dan kembali menyinggung soal pembagian uang kepada anggota Komisi II DPR RI. Miryam kembali membantahnya dengan dalih diancam saat diperiksa KPK.
Jawaban yang dia beberkan dan tertuang di berita acara hanya untuk menyenangkan penyidik.
"Kalau disimak keterangan Ibu dari awal, di BAP perinciannya semua Ibu jelaskan secara rinci, siapa saja yang Ibu berikan," kata Hakim.
"Lalu muncul angka itu bagaimana bisa tahu? Ini rinci sekali keterangan Ibu," lanjut dia.
"Tidak ada. Kan tadi sudah saya katakan," jawab Miryam.
Bahkan, dalam BAP secara rinci menyebutkan bahwa asisten rumah tangga Miryam dititipi amplop berisi uang.