Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Nilai Pembicaraan Anggota KPU dari Parpol Akan Alot

Kompas.com - 23/03/2017, 12:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pelibatan unsur partai politik dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengemuka, terutama setelah Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu melaksanakan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai wacana tersebut mengemuka atas kekhawatiran adanya oknum yang berpihak pada tubuh KPU.

Sehingga jika ada perwakilan partai politik, mereka akan saling menjaga supaya KPU tak disusupi kepentingan.

"Prinsipnya KPU-Bawaslu yang benar profesional, obyektif, imparsial dan tidak berpihak pada parpol, tapi kadang pada praktiknya tidak begitu. Kadang ada oknum-oknum yang berpihak," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

"Mungkin pemikiran itu yang menimbulkan, kenapa enggak sekalian ada perwakilan parpol saja," ucapnya.

Keanggotaan KPU dari partai politik pernah diterapkan di Indonesia pada Pemilu 1999. Dalam pemilu yang diikuti 48 partai politik itu, KPU terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah.

Ketika itu, terdapat 53 komisioner KPU, yang dipimpin Mantan Menteri Dalam Negeri Rudini sebagai ketua.

Namun, aturan mengenai penyelenggara pemilu pada 1999 lalu tersebut dianggap menimbulkan banyak persoalan dalam teknis penyelenggaraan pemilu.

(Baca: Usul KPU dari Parpol, Pansus DPR Dinilai Tak Belajar dari Pemilu 1999)

Terkait hal tersebut, Fadli mengatakan bahwa kondisi pemilu 1999 dan saat ini berbeda. Jika memang unsur parpol mau dimasukkan lagi ke dalam KPU, maka menurut dia, tak bisa serta-merta seperti 1999 lalu.

"Zamannya berubah ya, sudah agak berbeda. Mungkin untuk parpol tak akan seperti waktu itu karena itu kan awal era reformasi jadi kita tidak bisa sepenuhnya seperti itu," ucap Fadli.

Meski begitu, ia melihat proses untuk mengakomodasi wacana tersebut dalam RUU Pemilu akan panjang. Fadli juga melihat peluangnya kecil untuk mengembalikan aturan tersebut.

"Pembicaraannya pasti akan alot dan panjang," kata Fadli Zon.

(Baca juga: Wacana Anggota KPU dari Parpol, Pansus Pemilu Siapkan Dua Opsi)

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa wacana keanggotaan KPU dari partai politik mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Menurut dia, penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik justru akan meminimalisasi kecurangan.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com