Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Istana, SBY Disediakan Mobil Toyota Camry

Kompas.com - 22/03/2017, 18:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengakui, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang wajib menyediakan mobil untuk mantan presiden dan wakil presiden.

Namun, preseden selama ini, tiap mantan presiden dan wakil presiden mendapatkan mobil jenis Toyota Camry 2.4 atau 3.0 keluaran 2005 atau 2007.

"Mulai dari Pak Habibie (BJ Habibie), Gus Dur (Abdurrahman Wahid), Ibu Mega (Megawati Soekarnoputri), Pak Try Sutrisno, Pak Boediono, kami punya daftarnya," ujar Djumala di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

"Diberikan bantuan mobil dan sopir jenis Camry," kata dia.

Hal ini disampaikan Djumala menanggapi peminjaman mobil dinas kepresidenan Mercedes Benz S600 Pullman Guard oleh Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono saat purna tugas.

Djumala menegaskan bahwa mobil tersebut adalah mobil VVIP untuk kepresidenan. Mobil itu hanya digunakan oleh presiden, wakil presiden beserta istri.

"Ya kalau mau kami teruskan ke Pak SBY yang hak sesuai UU dan preseden selama ini, kami sediakan Camry," ucap Djumala.

Djumala beralasan, selama ini pihaknya tidak memberikan mobil Camry ke SBY karena SBY sudah lebih dulu menggunakan S600. Kini, setelah mobil S600 itu dikembalikan, maka pihak Istana Kepresidenan akan segera mengirimkan mobil Camry ke SBY.

Ia memastikan pemerintah tidak kesulitan anggaran karena bisa mengambil dari mobil Camry yang sudah ada saat ini.

"Mobil Camry banyak kita," ucap Djumala.

SBY sebelumnya membantah telah meminjam mobil dinas kepresidenan dari negara. Dia mengaku justru mobil dinas Mercedes Benz S-600 itu diserahkan kepadanya setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir.

SBY merasa hal ini sudah sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, bahwa mantan presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

"Dasar hukumnya sangat jelas. Karenanya, ketika setelah 20 Oktober 2014 dulu, mobil yang telah 7 tahun saya gunakan itu diantar dan diserahkan ke rumah saya, saya nilai tidak salah," kata SBY dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2017).

(Baca: SBY: Mobil Itu Diantar Sendiri ke Rumah Saya, Tidak Salah)

Pada saat SBY pensiun, negara belum bisa menyediakan kendaraan karena alasan penghematan.

Saat ini, pihak Setneg baru akan mengajukan anggaran untuk memenuhi kewajiban negara menyediakan mobil bagi SBY dan Boediono.

(Baca juga: Penjelasan Pihak SBY soal Pinjaman Mobil Dinas Presiden)

Kompas TV Cerita Dibalik Sering Mogoknya Mobil Presiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com