JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberhentikan empat pegawai karena diduga terlibat pencurian surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Keempat orang tersebut yakni, dua orang petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya merupakan Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon tingkat empat bernama Rudi Haryanto.
Selain pemecatan, kasus pencurian tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melaporkan hal ini kepada Polda Metro Jaya yang ditangani Reskrim," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2016).
"Jadi nanti secara administrasi dapat sanksi, dan secara pidana akan diproses lebih lanjut oleh kepolisian" tambah Arief.
Selain itu, tim investigasi internal MK juga masih bekerja menelusuri kemungkinan pegawai lainnya yang turut terlibat.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, laporan ke Polda Metro Jaya disampaikan dua pekan lalu.
"Tanggal 9 Maret," kata Fajar.
Markus Waine-Angkian Goo sebelumnya mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.