Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pastikan Sengketa Pilkada Dogiyai Ditindaklanjuti Secara Adil

Kompas.com - 22/03/2017, 16:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo ditindaklanjuti secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Arief karena lembar surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan paslon tersebut telah hilang.

Arief menjelaskan, inti dari surat permohonan yang jumlahnya satu lembar itu untuk menjelaskan kepada MK bahwa permohonan yang diajukan pemohon masih dalam rentang waktu yang berlaku, yakni tiga hari setelah KPUD setempat mengumumkan hasil rekapitulasi.

Permohonan yang diajukan paslon tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

(Baca: Terlibat Pencurian Surat Sengketa Pilkada, Empat Pegawai MK Dipecat)

Arief mengatakan, pihaknya juga sudah meng-copy lembar tersebut sebelum hilang.

Oleh karena itu, pada 6-7 Maret 2017 lalu, MK menyampaikan Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon sebagai bukti bahwa permohonan tetap diproses.

"Sehingga tidak ada masalah mengenai tenggang waktunya," ujar Arief, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Selain itu, dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan, MK juga memeriksa substansi perkara yang diajukan.

Berbagai pernyataan itu dituangkan dalam berkas yang disampaikan pada tahap perbaikan permohonan. Berkas-berkas yang diserahkan pada waktu perbaikan permohonan itu tidak ada yang hilang.

"Jadi pemeriksaan Kabupaten Dogiyai tidak ada yang dirugikan kasus ini, atau perkara ini masih tetap berjalan, sebagaimana kasus-kasus (sengketa pilkada) lainnya," kata Arief.

Dikutip dari web MK, jadwal sidang panel dengan agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait untuk Pemilihan Bupati Dogiyai digelar pada hari ini.

Sementara, sidang panel dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon telah digelar pada Jumat (17/3/2017) lalu.

Markus Waine-Angkian Goo sebelumnya mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com