Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pertembakauan Dinilai Bertentangan dengan 14 Undang-Undang

Kompas.com - 22/03/2017, 13:32 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah setuju untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pertembakauan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal itu ditandai dengan keluarnya surat presiden (surpres) RUU Pertembakauan.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menilai bahwa RUU Pertembakauan tidak pantas untuk dilanjutkan pembahasannya. Sebab, RUU Pertembakauan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"Dari sisi hukum bertentangan dengan 14 undang-undang yang sudah ada," ujar Prijo saat dihubungi, Rabu (22/3/2017).

"Ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata dia.

Tidak hanya itu, Prijo menyebutkan bahwa kalangan profesi kedokteran dan komunitas kesehatan juga telah menolak RUU Pertembakauan. Mereka membuat petisi yang disampaikan kepada Jokowi.

Menurut Prijo, jika nantinya RUU Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang, maka terdapat potensi pertambahan jumlah perokok di Indonesia.

Dalam RUU itu, lanjut Prijo, gambar mengenai bahaya rokok yang saat ini terdapat di bungkus rokok, akan ditiadakan.

"Dalam RUU, gambar itu ditiadakan. Hanya ditulis merokok itu membahayakan seperti sebelumnya," ucap Prijo.

Padahal, Priyo menjelaskan, gambar di bungkus rokok itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, perubahan sikap pemerintah dalam mengeluarkan surpres terjadi setelah adanya pembicaraan antara perwakilan pemerintah dan DPR pada Senin (20/3/2017).

(Baca: Penjelasan Menkumham terkait Supres Pembahasan RUU Pertembakauan)

Pemerintah diwakili Yasonna, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Deputi Perundang-undangan Sekretariat Negara menemui pimpinan Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo.

Dalam pertemuan itu, pihak DPR menyatakan tidak bersedia menarik RUU Pertembakauan yang sudah diusulkan ke pemerintah. Karena hal itu, lanjut Yasonna, pemerintah pun mau tidak mau harus mengirimkan surpres, sebagaimana yang diatur dalam UU.

"Ya itu kan kalau (Presiden) tidak mengirim surpres berarti harus DPR yang menarik. Itu mekanisme perundang-undangan. Nah oleh karenanya kita mengambil pendekatan yang kedua, kita kirim (surpres)," kata Yasonna.

Namun Yasonna menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan menyetujui substansi yang ada di RUU Pertembakauan.

(Baca juga:  Keluarkan Surpres RUU Pertembakauan, Jokowi Dinilai Tak Konsisten)

Kompas TV Yuk Jadi Keren Tanpa Rokok (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com