JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setuju penambahan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wacana itu muncul di tengah perubahan revisi UU Pemilu.
"Kalau untuk penambahan saya kira itu harus ya," kata Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di kantor Komisi Independen Pemantau Pemilu, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Menurut Saut, penambahan itu diperlukan mengingat pemilu 2019 berjalan serentak untuk memilih calon Presiden, DPR, dan DPRD. Terlebih, lanjut dia, provinsi di Indonesia juga bertambah.
"Kalau dulu kan Pileg dipisah saja sudah berat. Sekarang ada 34 Provinsi juga," ucap Saut.
(Baca: Masa Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Diperpanjang)
Saut mengusulkan komisioner KPU ditambah empat orang. Sehingga, total komisioner menjadi 11 orang.
"Belum lagu ada pemilihan bupati, pemilihan gubernur di 2018. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) bisa pingsan. Itu tak mudah. Karena memang kerjanya bertambah," ujar Saut.
Masa periode komisioner KPU periode 2002-2017 habis pada 12 April 2017 mendatang.
Namun, hingga kini DPR belum melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu yang diserahkan Presiden Joko Widodo dari hasil seleksi Timsel KPU-Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.