JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, membantah dugaan dirinya berencana menyuap hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dilatakan Handang seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (21/3/2017).
"Uang itu untuk program kegiatan, jadi bukan untuk orang," ujar Handang.
(Baca: Menurut Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK, Syahrini Pernah Terindikasi Pidana Pajak)
Awalnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017), Handang ditanyakan oleh jaksa KPK mengenai rencana Handang setelah menerima uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.
Handang lantas menyampaikan bahwa uang Rp 6 miliar itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Handang. Dalam BAP tersebut, Handang mengatakan kepada penyidik KPK bahwa uang itu rencananya akan diserahkan sebagian kepada ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.
Selebihnya, duit bakal digunakan untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
"Ya kepentingannya untuk mengamankan supaya program itu bisa membuat tenang mereka yang sudah ikut tax amnesty," kata Handang.
Dalam BAP, Handang juga mengatakan bahwa setelah menerima uang secara bertahap, ia akan mencari penggugat dan hakim yang menangani perkara uji materi.
Namun, Handang membantah bahwa uang itu akan diberikan kepada hakim. Menurut Handang, ia akan menggunakan uang suap untuk membuat kajian dan seminar tentang poin-poin yang digugat ke MK.
"Nanti kalau sudah selesai hasil kajian atau seminar, kami serahkan hasilnya kepada hakim," kata Handang.
(Baca: Pejabat Pajak Ingin Gunakan Uang Suap untuk Uji Materi UU Pengampunan Pajak)
Handang dan Rajamohanan ditangkap ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.