Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pejabat Pajak Bantah Ingin Gunakan Uang untuk Menyuap Hakim MK

Kompas.com - 21/03/2017, 17:51 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno, membantah dugaan dirinya berencana menyuap hakim Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dilatakan Handang seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Selasa (21/3/2017).

"Uang itu untuk program kegiatan, jadi bukan untuk orang," ujar Handang.

(Baca: Menurut Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK, Syahrini Pernah Terindikasi Pidana Pajak)

Awalnya, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3/2017), Handang ditanyakan oleh jaksa KPK mengenai rencana Handang setelah menerima uang dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair.

Handang lantas menyampaikan bahwa uang Rp 6 miliar itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Jaksa KPK kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Handang. Dalam BAP tersebut, Handang mengatakan kepada penyidik KPK bahwa uang itu rencananya akan diserahkan sebagian kepada ajudan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Andreas Setiawan.

Selebihnya, duit bakal digunakan untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

"Ya kepentingannya untuk mengamankan supaya program itu bisa membuat tenang mereka yang sudah ikut tax amnesty," kata Handang.

Dalam BAP, Handang juga mengatakan bahwa setelah menerima uang secara bertahap, ia akan mencari penggugat dan hakim yang menangani perkara uji materi.

Namun, Handang membantah bahwa uang itu akan diberikan kepada hakim. Menurut Handang, ia akan menggunakan uang suap untuk membuat kajian dan seminar tentang poin-poin yang digugat ke MK.

"Nanti kalau sudah selesai hasil kajian atau seminar, kami serahkan hasilnya kepada hakim," kata Handang.

(Baca: Pejabat Pajak Ingin Gunakan Uang Suap untuk Uji Materi UU Pengampunan Pajak)

Handang dan Rajamohanan ditangkap ketika terjadi transaksi suap di kediaman Mohan di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang.

Kompas TV Adik Ipar Jokowi Jadi Saksi Kasus Suap di Tipikor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com