Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacanakan Komisioner KPU dari Parpol, Pansus RUU Pemilu Dinilai Gagal Paham

Kompas.com - 21/03/2017, 16:05 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengkritisi wacana yang dilontarkan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu.

Pansus mengusulkan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari partai politik.

Usulan itu disampaikan setelah Pansus melakukan kunjungan kerja ke Jerman beberapa waktu lalu.

Menurut Titi, dengan wacana seperti itu, kunjungan Pansus ke Jerman tidak memberikan kontribusi bagi terwujudnya pemilu yang demokratis.

Ia mengatakan, pansus gagal paham terhadap konteks pemilu di Indonesia.

"Pansus tidak hanya gagal paham, tapi justru tidak berkontribusi apa-apa dalam kunjungan itu. Konklusinya tidak relevan dalam wujudkan aturan pemilu yang demokratis," kata Titi, saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).

Menurut Titi, dalam sistem pemilihan umum di Jerman, tidak ada lembaga seperti KPU. Pemilihan umum diselenggarakan oleh lembaga sejenis Badan Pusat Statistik.

"Tidak ada seperti KPU di sana. Nomenklatur berbeda," ucap Titi.

(Baca: Pimpinan Pansus RUU Pemilu Kembali Wacanakan Anggota KPU dari Parpol)

Titi mempertanyakan alasan Pansus yang menyebutkan unsur partai di KPU merupakan langkah untuk meminimalisir kecurangan. 

Untuk memantau kecurangan, sudah lembaga yang berwenang untuk mengawasi penyelenggara pemilu yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan Agung juga terlibat dalam Sentra Pengawasan Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Apa tidak cukup lembaga itu? Belum lagi DPR Komisi II jadi mitra kerja KPU. Tidak logis alasan mereka. Belajar dari negera lain penting tapi harus sesuai konteks. Sistem pemilu Jerman tidak sama," ujar Titi.

Titi berharap Pansus RUU Pemilu fokus pada pembahasan isu substansial dan tidak menimbulkan wacana yang kontraproduktif.

Sebab, tahapan pemilu serentak 2019 akan dimulai pada Juni 2017.

Wacana itu dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto. Hal itu mengacu pada keanggotaan KPU di Jerman yang terdiri dari delapan orang berlatar belakang partai politik, dan dua orang hakim untuk mengawal bila muncul permasalahan hukum.

Saat ditanya ihwal independensi dari penyelenggara pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru meminimalisir kecurangan.

"Itu kami tanya kemarin. Di situlah katanya kalau dari partai politik saling menjaga. Enggak mungkin di situ ada kecurangan karena akan ketahuan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com