Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Migrant Care Dukung Revisi UU untuk Lindung TKI yang Jadi ABK

Kompas.com - 21/03/2017, 13:16 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Revisi UU TKI) saat ini dalam proses pembahasan.

Pemerintah berencana membentuk badan baru untuk mengurus administrasi para calon tenaga kerja Indonesia.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo mengatakan, pembahasan revisi UU TKI itu harus dilakukan secara komprehensif, untuk melindungi para TKI yang bekerja di sektor kelautan.

"Karena selama ini pekerja maritim tidak ter-cover secara proteksi. Untuk proteksi tidak ada instrumen hukumnya," kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).

Wahyu meminta pemerintah dan DPR untuk memasukkan substansi dari Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2006 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention 2006.

Hal itu seperti pengupahan, syarat kerja, jaminan kesehatan dan sosial. Selain itu, Wahyu meminta agar dibentuk prosedur operasional standar dalam menyelamatkan anak buah kapal (ABK) yang disandera oleh kelompok bersenjata.

Ia menilai, dalam melakukan penyelamatan ABK, terjadi saling tunggu antara pemerintah dan pihak terkait.

"Tidak ada SOP penyelamatan ABK. Selama ini saling tunggu. Ada yang ingin diplomasi, ada yang ingin pakai operasi militer. Kalau diatur tahapannya, sampai mana diplomasi. Tidak hanya sandera, juga perbudakan ABK," ucap Wahyu.

Untuk itu, Wahyu menyarankan pemerintah dan DPR dapat mengundang keterlibatan masyarakat dalam revisi UU TKI.

Pemerintah dan DPR, lanjut dia, dapat mengundang organisasi pekerja di sektor kelautan untuk meminta pendapat terkait perlindungan TKI di laut lepas.

Sebelumnya, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid meyakini revisi UU TKI akan memberikan perlindungan bagi TKI di sektor kelautan. Para pekerja itu wajib mengurus administrasi di badan terpadu yang akan dibentuk.

(Baca: BNP2TKI: Revisi UU TKI Juga Akan Lindungi Buruh Migran Sektor Kelautan)

"Selama ini yang tercatat hanya TKI di land base. Di sea base itu tidak tercatat di KBRI negara tujuan. Misalnya ABK, baik yang nelayan atau non-nelayan," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Makanya jika nantinya sudah dibentuk badan baru lewat revisi UU, data mereka akan connect. Diketahui kerja apa, di mana. Ini bakal memudahkan negara hadir jika terjadi apa-apa dengan mereka," kata Nusron.

Kompas TV Jalan Gelap TKI Ilegal - Berkas Kompas Episode 241 Bagian 3
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com