JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Selasa (21/3/2017). Para pejabat tersebut akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar.
"Diperiksa untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Ketiga pejabat yang akan diperiksa yakni, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Imron. Kemudian, Kepala Sub Direktorat Intelijen Bea Cukai, Tahi Bonar Lumban Raja.
Selain itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Harry Mulya.
Sebelumnya, KPK menyita berbagai dokumen terkait impor daging dalam penggeledahan di Kantor Pusat Bea Cukai di Rawamangun, Jakarta Timur. Beberapa dokumen tersebut berupa data perusahaan milik penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman.
Menurut Febri, penggeledahan ini dilakukan untuk memastikan adanya kaitan antara suap yang diberikan Basuki dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Penyidik berupaya membuktikan bahwa Basuki memiliki kepentingan dalam uji materi tersebut. Misalnya, argumentasi bahwa uji materi tersebut memudahkan Basuki dalam menjalankan bisnis impor daging.
Meski demikian, menurut Febri, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus ini. Misalnya, apakah ada perkara korupsi lain, atau ada keterlibatan pihak lain dalam perkara suap.
Basuki dan Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Rabu (25/1/2017). Basuki ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap sebesar sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis.