Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Segera Tambah Kursi Pimpinan

Kompas.com - 21/03/2017, 09:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Badan Musyawarah selesai dilakukan, Senin (20/3/2017) sore. Para pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat RI menghambur keluar dari ruang rapat.

Surat Presiden terkait revisi terbatas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi salah satu surat masuk yang dibacakan dalam forum.

Revisi terbatas tersebut dilakukan untuk mengakomodasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pemilu legislatif 2014 agar turut mendapat kursi pimpinan MPR dan DPR.

Dengan begitu, pimpinan MPR dan DPR nantinya akan bertambah masing-masing satu sehingga berjumlah enam orang. Badan Legislasi ditugaskan melakukan pembahasan lebih lanjut. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan proses pembahasan akan segera dilakukan.

"Segera lah, dari per hari ini," kata Fadli.

Substansi mungkin meluas

Harmonisasi di Baleg beberapa waktu silam telah menyepakati adanya penambahan kursi pimpinan untuk PDI-P. Belakangan, dinamika berkembang.

Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga meminta jatah kursi pimpinan. PKB meminta jatah kursi pimpinan DPR sedangkan Gerindra untuk kursi pimpinan MPR. Namun, hal itu tak tercantum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Jika keinginan keduanya diakomodasi, maka jumlah pimpinan DPR dan MPR akan menjadi tujuh orang.

Dua partai tersebut merasa layak mendapatkan jatah kursi pimpinan jika mengacu pada perolehan suara nasional pemilu legislatif 2014 lalu. Keinginan yang dilontarkan PKB dan Gerindra beberapa waktu lalu itu akan tetap diperjuangkan keduanya dalam pembahasan revisi UU MD3 di Baleg.

(Baca: Gerindra dan PKB Juga Berharap Dapat Tambahan Satu Kursi Pimpinan DPR)

"Ya (akan tetap diperjuangkan) untuk ganjil," kata Anggota Fraksi PKB Daniel Johan seusai menghadiri rapat Bamus.

Alasannya, diperlukan jumlah pimpinan yang ganjil sehingga mempermudah pengambilan keputusan. PKB mengklaim mendapatkan respons positif dari fraksi-fraksi lain terkait keinginan tersebut.

"Persoalan (pimpinan) genap-ganjil cukup banyak dukungan," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, hal serupa diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria.

(Baca: Jokowi Setuju Kursi Pimpinan DPR dan MPR Ditambah untuk PDI-P)

Selain alasan agar jumlah pimpinan tetap ganjil, Gerindra juga menilai masuknya PDI-P akan membuat kursi pimpinan MPR dan DPR lebih didominasi partai pendukung pemerintah. Hal itu perlu diimbangi dengan masuknya Gerindra sebagai partai oposisi.

"Bagi partai Gerindra tentu DPR sebagai lembaga legislatif juga termasuk pengawas pemerintah, semua pimpinan rata-rata dari partai pemerintah. Alangkah baiknya juga ada partai yang di luar pemerintahan. Seperti Gerindra juga akan ada di pimpinan MPR," ucap Riza.

Kocok ulang pimpinan

Selain wacana penambahan kursi untuk PKB dan Gerindra, berkembang pula wacana kocok ulang pimpinan DPR dan MPR.

Terkait hal tersebut, PDI-P menyerahkannya kepada Baleg. Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman menuturkan, ada 10 fraksi di DPR untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk untuk membahas revisi UU MD3. Oleh karena itu, kemungkinan perluasan substansi, tergantung pada dinamika di Baleg.

"Ini adalah sebuah kebersamaan, tidak mungkin kami jalan sendiri. Kita harus lihat secara arif, selama ini kepemimpinan sudah jalan, tidak mungkin rombak secara total," ucap Alex.

"Pembahasan enggak akan lama, tinggal menunggu pemerintah saja. Ketika (pembahasan) tingkat pertama selesai, kalau memang ada perbedaan pendapat, mari selesaikan di Baleg," sambungnya.

(Baca: MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR)

Fraksi Partai Gerindra berpendapat sama. Meski menginginkan adanya jatah kursi pimpinan MPR, namun Gerindra memprediksi kocok ulang pimpinan DPR dan MPR tak akan terjadi.

"Saya kira enggak perlu ada kocok ulang. Dari semua yang saya dengar enggak ada. Tadi rapat pimpinan juga enggak bahas itu," ujar Ahmad Riza Patria.

Begitu juga dengan PKB. Kocok ulang pimpinan dinilai akan menimbulkan dampak yang besar terhadap dinamika politik di parlemen. Pembahasan kocok ulang, kata Daniel Johan, juga tak muncul saat rapat Bamus.

"So far pasti enggak (kocok ulang). Semua fraksi sepakat untuk tidak kocok ulang. Karena kalau kocok ulang nanti takutnya dinamikanya menjadi terlalu besar," kata Daniel.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengaku pihaknya siap melaksanakan pembahasan.

(Baca

Ia berharap seluruh fraksi konsisten dengan poin-poin kesepakatan awal. Periode masa jabatan pimpinan DPR dan MPR 2014-2019 juga sudah tinggal kurang dari dua tahun. Firman mengkhawatirkan pembahasan akan berujung deadlock jika ada permintaan-permintaan baru.

Tak ada target waktu untuk merampungkan revisi tersebut, namun menurut Firman, lebih cepat pembahasan akan lebih baik. Soal adanya permintaan-permintaan tambahan di luar substansi, Baleg akan melihatnya dalam pembahasan.

"Nanti kita lihat dinamikanya," kata Firman.

Revisi terbatas UU MD3 selain menambah jumlah pimpinan MPR dan DPR juga akan menambah jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Saat ini, hanya MKD yang unsur pimpinannya terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil pimpinan.

Sedangkan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya terdiri dari satu orang pimpinan dan empat orang wakil pimpinan. Sehingga jumlah tersebut akan disesuaikan.

Kompas TV Polemik Kursi Pimpinan DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com