Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNP2TKI: Revisi UU TKI Juga Akan Lindungi Buruh Migran Sektor Kelautan

Kompas.com - 21/03/2017, 08:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia di sektor kelautan diyakini akan semakin terlindungi ke depannya. Lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, setiap warga negara Indonesia yang bekerja di laut juga wajib mengurus administrasi di badan terpadu yang akan dibentuk.

"Selama ini yang tercatat hanya TKI di land base. Di sea base itu tidak tercatat di KBRI negara tujuan. Misalnya ABK, baik yang nelayan atau non-nelayan," ujar Kepala BNP2TKI Nusron Wahid di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (20/3/2017).

"Makanya jika nantinya sudah dibentuk badan baru lewat revisi UU, data mereka akan konek. Diketahui kerja apa, di mana. Ini bakal memudahkan negara hadir jika terjadi apa-apa dengan mereka," lanjut Nusron.

Dengan dibentuknya badan baru yang khusus mengurus administrasi para calon tenaga kerja Indonesia, maka Kementerian Tenaga Kerja akan murni menjadi regulator saja.

"Yang menjadi operator pelayanan ya badan baru ini. Tapi badan ini tetap bertanggung jawab kepada Presiden dan berkoordinasi ke Menteri Tenaga Kerja sebagai sebuah garis komando," ujar Nusron.

Nama badan baru, belum ditentukan. Nama badan akan menyesuaikan dengan perubahan dari istilah "tenaga kerja Indonesia" menjadi istilah serupa lainnya. Dengan demikian, revisi UU Perlindungan TKI di Luar Negeri itu pun diyakini dapat memperkuat posisi Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya di luar negeri sekaligus mempermudah proses administrasi dengan pelayanan terpadu dan terintegrasi.

Presiden Joko Widodo, lanjut Nusron, sudah memerintahkan supaya revisi UU segera diselesaikan. Nusron yakin revisi bakal rampung dalam masa sidang di parlemen dalam waktu dekat ini.

"UU sudah diarahkan Pak Presiden supaya cepat diselesaikan agar memperkuat posisi perlindungan tenaga kerja Indonesia sekaligus mempermudah proses pelayanan lewat badan pelayanan yang terpadu dan terintegrasi," ujar Nusron.

Kompas TV Derita dialami Rizal Syah, Tenaga Kerja Indonesia, asal Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com