JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu Lukman Edy mengatakan, pihaknya mendapat sejumlah masukan penting dalam kunjungan kerja lima hari ke Meksiko, 11 hingga 15 Maret 2017.
Menurut Lukman, pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Meksiko menghasilkan lima masukan yang bisa diterapkan untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Pertama, untuk anggota legislatif di pusat dapat dipilih kembali untuk ketiga kalinya. Sedangkan untuk senator dapat dipilih satu kali untuk satu periode.
Sementara itu, untuk pemilihan anggota legislatif daerah dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
"Ini bisa diterapkan di Indonesia, untuk menjamin dinamika regenerasi. Selama ini masih tergantung kebijakan masing-masing, partai belum diatur di undang-undang kita," ujar Lukman melalui pesan singkat, Senin (20/3/2017).
Berikutnya, soal kelembagaan penyelenggara pemilu. Meksiko sejak 1946 sudah memisahkan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas hanya untuk menyelenggarakan pemilihan presiden, anggota legislatif, dan anggota senat.
(Baca: Kunker ke Jerman dan Meksiko, Pansus RUU Pemilu Bantah Pelesiran)
Sementara dalam hal penyelenggaraan pilkada dan pemilihan anggota legislatif di daerah dilakukan oleh lembaga penyelenggara pemilu daerah.
Lalu, dalam pencalonan anggota legislatif di meksiko, sudah menerapkan kebijakan afirmasi terhadap perempuan, yaitu dengan dialokasikannya 150 calon dari perempuan.
"Tetapi karena sebagian sistem pemilunya Meksiko pakai distrik, pola nya tidak bisa diterapkan di Indonesia yang murni proporsional, namun semangat afirmasinya perlu ditangkap," lanjut Lukman.
Selain itu, Pemerintah Meksiko menanggung 100 persen pembiayaan partai politik.
Sebanyak 30 persen pendanaan partai politik dan juga 30 persen jatah pedanaan kampanye partai politik diberikan secara merata kepada seluruh partai politik.
Sedangkan 70 persen bagi pendanaan partai politik dan juga 70 persen jatah pendanaan kampanye partai politik diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan hasil dari pemilu.
Lalu masukan bisa dikaji, sejak 1989, di negara tersebut lahir peradilan khusus pemilu yang bersifat otonom.
(Baca: Hanya Sebagian Anggota Pansus Pemilu yang Berangkat ke Jerman dan Meksiko)
Hal yang pertama dilakukan pada tahun tersebut adalah membatalkan hasil pemilu saat itu karena adanya kesalahan yang terjadi.
"Badan peradilan khusus Pemilu di Meksiko ini terlepas dari mahkamah agung di Meksiko dengan putusannya bersifat final terkait dengan sengketa proses dan sengketa hasil pada Pemilu," tutur Lukman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.