JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, hingga saat ini belum ada pengusul yang menyerahkan draf usulan pengajuan hak angket penyelidikan kasus e-KTP.
"Sejauh ini belum ada kepada kami. Nanti kita lihatlah minggu ini. Memang sekadar wacana atau akan diusulkan atau tidak, kan belum ada pengusulannya ke pimpinan (DPR), belum ada 25 orang pengusul yang terdiri dari dua fraksi sebagai syarat minimal," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Saat ini masing-masing fraksi masih mengkaji ihwal pengusulan hak angket terkait penyelidikan kasus e-KTP.
Ada kekhawatiran bergulirnya hak angket akan mengganggu proses hukum kasus e-KTP yang saat ini tengah berlangsung di pengadilan.
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, fraksinya masih menunggu adanya pengusul yang menyerahkan draf usulan lengkap kepada Pimpinan DPR.
Fraksi Gerindra akan mempelajari materi yang diajukan.
"Kami masih wait and see, Kami ingin lihat dulu bahan-bahan atau naskah draf yang mau diajukan oleh para pengusul," lanjut dia.
Usulan hak angket dilontarkan oleh Fahri Hamzah. Fahri menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses kasus e-KTP.
Ia mengklaim mendapatkan hingga belasan pesan singkat dari anggota Dewan yang menyatakan mendukung pengajuan hak angket tersebut.
Namun, hingga kini belum ada fraksi yang menyatakan dukungan.