Adapun lima isu krusial tersebut di antaranya mengenai sistem pemilu, ambang batas presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), jumlah kursi di daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.
Mengenai sistem pemilu, Jerman menggunakan sistem pemilu campuran. Menurut Andreas Ufen, seperti diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy, sistem campuran yang diberlakukan Jeman merupakan sistem pemilu terbaik di dunia.
Sebab, ada proporsionalitas yang jelas antara jumlah suara dengan keberadaan jumlah anggota parlemen. Partai-partai politik di Jerman juga bisa dikatakan sangat kuat. Para kader politik juga dibekali pendidikan dan pelatihan sejak dini.
"Tidak seperti di AS yang hanya memiliki dua partai politik saja. Partai politik di AS tidak kuat," kata Lukman.
Meski sistem tersebut terbilang sukses diterapkan di Jerman, namun Andreas Ufen menilai bahwa sistem tersebut akan sulit untuk diterapkan di Indonesia.
Sebab, Indonesia menganut sistem presidensial, sedangkan Jerman parlementer.
Hal lain adalah mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas parlemen di Jerman saat ini adalah 5 persen. Jika dinaikkan, misalnya menjadi 10 persen maka akan menyulitkan partai-partai politik kecil.
Sehingga banyak negara hanya menerapkan ambang batas parlemen sekitar 3 persen atau 4 persen.
Pembahasan mengenai penanganan sengketa pemilu, pembubaran partai politik hingga anggaran calon anggota legislatif juga didiskusikan oleh Pansus.
Namun, Pansus akan terlebih dahulu melaksanakan rapat pimpinan Pansus untuk memutuskan tindak lanjut mengenai hasil kunjungan kerja tersebut.
Anggota Pansus RUU Pemilu Johnny G Plate mengatakan, isu-isu tersebut nantinya juga akan dibahas kembali bersama seluruh anggota.
Tak semua mekanisme kepemiluan di Jerman dapat diadopsi di Indonesia karena kedua negara memiliki sistem pemerintahan yang berbeda.
"Ini akan kami bahas," kata Johnny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.