Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Diperpanjang

Kompas.com - 20/03/2017, 18:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan adanya kemungkinan perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012 - 2017.

Pertimbangan untuk memperpanjang, kata Fadli, karena berkembang opsi bahwa Komisi II DPR baru akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 nama calon Komisioner KPU dan 10 calon Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Undang-Undang Pemilu baru rampung.

Rencananya, Undang-Undang Pemilu yang baru selesai pada 12 April 2017.

(Baca: Ketua KPU Harap Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU Disegerakan)

"Kalau disepakati itu misalnya menunggu undang-undang, itu yang (komisioner) lama diperpanjang, bisa saja," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Menurut Fadli, hal itu bisa saja dilakukan bila ada kesepakatan antara DPR dan pemerintah.

Terlebih saat ini juga ada wacana penambahan Komisioner KPU dari tujuh menjadi sembilan orang.

Alasan penambahan, KPU dinilai membutuhkan komisioner lebih banyak lantaran pemilu 2019 digelar serentak.

Karena itu, nantinya pemerintah disarankan untuk menerbitkan payung hukum baru agar perpanjangan masa jabatan Komisioner KPU dan Bawaslu periode ini sah dan tidak melanggar hukum.

"Ya nanti dikaji, saya kira tidak masalah, daripada terjadi kekosongan, dan undang-undang baru sedang dibahas, saya kira ini situasi yang tidak normal kan, untuk itu perlu dikasih jalan keluar. Nanti dikaji apakah bisa dilakukan dengan payung hukum yang ada," lanjut Fadli.

Beberapa waktu lalu sejumlah anggota mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ditunda, setidaknya menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu tuntas.

Salah satu alasannya adalah untuk mengantisipasi munculnya norma baru terkait seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, pendapat para anggota akan didengar Senin nanti.

(Baca: Komisi II Kemungkinan Tolak Calon Komisioner KPU-Bawaslu, Ini Alasannya)

"Yang menjadi dilema untuk Komisi II adalah pembahasan RUU Pemilu belum selesai sementara kami dihadapkan dengan selesainya masa bakti KPU sekarang, yakni 12 April," ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.

Meski begitu, ia meyakini pihaknya dapat mencari jalan keluar yang terbaik tanpa harus bertentangan dengan undang-undang yang ada.

"Jadi tunggu saja setelah Senin, kemudian agenda-agenda selanjutnya di Komisi II," kata politisi Partai Golkar itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Prabowo Tiba di DPP PKB, Disambut Cak Imin dengan Karpet Merah

Nasional
Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com