JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri dan Polda Aceh menangkap GR alias A (31) dan MJ (30) terkait penembakan dua warga Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, keduanya ditangkap pada Minggu (19/3/2017).
"Ini untuk peristiwa 5 Maret 2017. Akibat peristiwa itu ada dua korban, yang pada waktu itu pelaku berhasil melarikan diri," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Boy mengatakan, dalam kejadian ini diperkirakan ada empat pelaku. Namun, baru dua yang keberadaannya terlacak.
GR diketahui merupakan dalang di balik penembakan tersebut.
(Baca: Kapolda: Penembakan di Aceh Timur Murni Kriminal)
"Yang bersangkutan merupakan pihak yang memerintahkan untuk melakukan eksekusi penembakan ini, bersama MJ dan satu orang yang masih DPO," kata Boy.
Kedua korban, Juman (51) dan Misno (35), diduga ditembak menggunakan senjata laras panjang jenis M16.
Senjata tersebut belum ditemukan karena disimpan A alias C, tersangka pelaku yang masih buron.
"Jadi petugas kita dari Densus bersama Polda Aceh masih melakukan pengejaran terhadap mereka yang melakukan penembakan," kata Boy.
Sebelumnya, empat pria bersenjata api menembak Juman yang tengah berada di rumahnya, Senin (6/3/2017). Para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor.
(Baca: Korban Penembakan di Aceh Timur Simpatisan Calon Kepala Daerah)
Di perjalanan, mereka kembali menembak warga, yakni Misno. Keempatnya lantas lari ke arah perkebunan sawit di dekat lokasi kejadian.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sepuluh selongsong peluru dan dua amunisi yang diduga amunisi senjata laras panjang M16.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.