JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membebaskan dua dari enam warga negara Indonesia yang ditangkap di Batam, Minggu (19/3/2017).
Dua orang tersebut sempat ditangkap lantaran diduga terlibat dalam penculikan terhadap Ling Ling, istri pengusaha asal Malaysia.
"Enam yang diamankan, empatnya jadi tersangka," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Empat orang yang jadi tersangka yaitu Puncahyadi, Saleh, David, dan Hartadi.
(Baca: Enam WNI Ditangkap karena Diduga Culik Istri Pengusaha Malaysia)
Sementara, A dan B, dilepaskan setelah dilakukan pemeriksaan intensif.
"Dua orang dipulangkan karena tidak cukup bukti," kata Martinus.
Ling Ling diculik dari rumahnya di Johor, Malaysia, pada 21 Februari 2017. Dia dibawa para penculik ke Batam melalui jalur Selat Malaka secara ilegal.
Selama di Batam, ia disekap di sebuah gubuk di hutan. Para pelaku sempat meminta tebusan sebesar 5 juta dollar Singapura.
Sebelumnya, Polis Diraja Malaysia telah menangkap enam warga negara Malaysia yang tergabung dalam komplotan ini.
(Baca: Penculik Isteri Pengusaha Malaysia Sempat Minta Tebusan Hampir Rp 50 Miliar)
Mereka telah terlebih dahulu ditangkap pada 14 Maret 2017. Sementara enam WNI di Batam baru ditangkap pada Minggu kemarin.
Saat ini, polisi masih mendalami sejauhmana peran WNI dalam penculikan ini. Termasuk cara WN Malaysia merekrut WNI untuk melakukan kejahatan tersebut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.