JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor. Hal itu disampaikan Kepala BNP2TKI Nusron Wahid usai dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (20/3/2017) siang.
"Presiden setuju juga. (Tanggapan Presiden) Oh ya bagus. Setuju Pak Presiden," ujar Nusron.
Nusron mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan strategi Ditjen Imigrasi untuk meminimalisir perginya warga negara Indonesia ke Timur Tengah dalam rangka menjadi tenaga kerja ilegal.
Diketahui, hingga 2017 ini Indonesia masih menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke kawasan Timur Tengah. Petugas imigrasi di bandar udara akan meminta syarat kepemilikan tabungan sebesar Rp 25 juta bagi orang yang dicurigai pergi dengan tujuan tidak sesuai dengan keterangan visa.
(Baca: Kemenkumham Batalkan Syarat Tabungan Rp 25 Juta untuk Buat Paspor)
"Itu strategi Imigrasi mempersulit orang yang diperjualbelikan. Kan faktanya TKI-TKI kita di Timur Tengah kan diperjualbelikan 7.000 dolar. Jadi kebijakan ini justru bagus," ujar Nusron.
"Pengertian dicurigai begini, mengaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Kecurigaan di lapangan seperti ini wajar ditanyakan. Faktanya sebulan bisa sampai 1.000 orang ke sana. Kenapa bisa? Karena menggunakan visa ziarah atau kunjungan," lanjut dia.
Meski demikian, Senin ini, Ditjen Imigrasi membatalkan kebijakan itu.
"Alasan menghilangkan (syarat kepemilikan tabungan) Rp 25 juta dikarenakan analisis dan pantauan kami melalui media intelejen, analis kami melihat, masyarakat maupun media cenderung belum bisa menerima kebijakan ini dengan baik," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno di kantornya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.