JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten. Pada Senin (20/3/2017), KPK memanggil anggota DPRD Klaten Andy Purnomo sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa diperiska sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Andy merupakan anak Sri Hartini. Dalam penggeledahan di rumah dinas Sri, KPK menemukan uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andy. Uang Rp 200 juta juga ditemukan di dalam lemari yang diduga milik Sri Hartini.
Selain Andy, KPK juga memanggil anggota DPRD Klaten Eko Prasetyo, pegawai negeri sipil Kepala Bidang Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah Klaten, Slamet, PNS Dinas Pertanian Klaten Nugroho Setiawan.
(Baca: KPK Temukan Uang Lebih dari Rp 3 Miliar di Rumah Bupati Klaten)
Kemudian, KPK juga memanggil Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani dan ajudan Sri Hartini, Nina Puspitasari. Tak hanya itu, dua pihak swasta juga dipanggil KPK, yakni Sunarso alias PO dan Dina. Sri Hartini juga akan diperiksa oleh KPK sebagai tersangka.
Pada Kamis (16/3/2017) lalu, usai menjalani pemeriksaan Sri, kuasa hukum Sri Hartini, Simeon Petrus mengatakan uang yang diberikan untuk mengisi jabatan di Klaten merupakan hal yang lumrah terjadi. Menurutnya hal itu telah terjadi sebelum kliennya menjabat.
Untuk itu, lanjut Simeon, kliennya mengajukan permohonan menjadi saksi yang bekerjasama atau justice collaborator (JC).
"Makanya kami ajukan JC untuk bongkar semua. Koorperatif, terbuka nanti KPK dipertimbangkan," ucap Simeon.
(Baca: Kuasa Hukum Sri Hartini: Jual Beli Jabatan Sudah Tradisi di Klaten)
Sri ditangkap tangan oleh KPK bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016). Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.