JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagus Oka berpendapat, tidak perlu ada parliamentary treshold di dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masih dibahas di DPR RI.
Usulan itu bukan lantaran PSI khawatir tidak dapat memenuhinya dalam pemilu lagislatif yang akan datang, melainkan karena PSI menjunjung tinggi suara rakyat.
"Bukan karena PSI partai baru, kemudian kami takut menghadapi parliamentary threshold. PSI yakin dan sangat siap menghadapi parliamentary threshold yang ditentukan undang-undang," ujar Isyana dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (18/3/2017).
PSI menilai, satu suara rakyat pun harus memiliki nilai di mata undang-undang. Negara, dalam hal ini penyelenggara pemilu harus tetap menghargai suara yang diberikan rakyat kepada calon anggota legislatif tertentu.
"Karena dengan parliamentary threshold, suara menghilang itu sangat berpotensi. Yang terjadi, masyarakat sudah mempercayakan suaranya untuk memilih orang tertentu, malah tidak dihargai," ujar Isyana.
Daripada parliamentary threshold, PSI berpendapat, lebih baik diterapkan fraksi threshold. Jadi, suara calon anggota legislatif yang berjumlah sedikit dijadikan satu ke dalam suatu fraksi di DPR RI.
Selain demi menjunjung tinggi keterwakilan suara rakyat, PSI juga berpendapat bahwa parliamentary threshold tidak perlu lagi diterapkan karena proses pembentukan partai politik di Indonesia sudah sangat sulit. Bahkan, Isyana menyebut, tersulit di seluruh dunia.
"Saya cerita ke orang-orang dari luar negeri soal PSI, partai baru, mereka ternganga-nganga mendengarkan syarat. Sebegitu susahnya membentuk partai di Indonesia," ujar Isyana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.