Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Dampingi Pelaku dan Korban Pedofil

Kompas.com - 18/03/2017, 15:04 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - ECPAT Indonesia dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku anak yang menjalani proses hukum dalam kasus penyebaran konten pedofilia.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan hak anak tetap terpenuhi. Kami meyakini apa yang dilakukan oleh anak merupakan bukti lemahnya pengawasan orang tua, lingkungan, dan negara," kata Koordinator Pelayanan Hukum ECPAT Rio Hendra melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2017).

ECPAT mencatat, sejak September 2016 hingga Februari 2017, terdapat enam kasus pornografi anak dengan jumlah korban mencapai 157 anak. Kasus tersebut tersebar di empat provinsi dan enam kabupaten kota.

Sementara itu, berdasarkan pantauan ICJR dari Cybercrime Mabes Polri, terdapat 29 laporan pornografi anak di dunia maya pada 2015. Dari jumlah itu, baru satu kasus yang telah selesai ditangani.

(Baca: Pengelola Grup Facebook Pedofil Terkoneksi dengan Warga 11 Negara Lain)

Meski terjadi penurunan dengan satu laporan pada tahun 2016, namun kasus tersebut belum terselesaikan.

Hal ini berbeda dengan kasus pornografi dewasa online yang lebih banyak diselesaikan. Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan rehabilitasi kepada para korban pedofilia.

LPSK, kata dia, dapat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan foto korban maupun pelaku.

"Penyebarluasan profil dan identitas anak akan meninggalkan trauma yang mendalam dan mendorong anak menjadi pelaku ketika sudah dewasa," ucap Supriyadi.

(Baca: Tersangka yang Kelola Grup Facebook Pedofil Ini Terima Pesanan Konsep Pencabulan)

Selain itu, Supriyadi juga meminta Polri untuk menelusuri jaringan dan transaksi pornografi anak di media sosial. Untuk itu, Polri dapat bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

"Hal ini dimungkinkan karena adanya transaksi keuangan yang dilakukan para pelaku dan konsumen dalam sindikat pornografi anak online," ujar Supriyadi.

Pengungkapan pelaku pedofilia dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (14/3/2017). Polda menangkap empat pelaku, WW alias SNL alias MBU (27), DS alis IL alias INy (24), DF alias TK alias DY (17), dan SDHW alias SH alias DT (16).

Korban berjumlah delapan orang, dengan rentang umur 5 hingga 12 tahun dari Jakarta, Malang, dan Kabupaten Bogor.

Kompas TV Polda Metro Bersama Facebook dan FBI Usut Paedofilia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com