JAKARTA, KOMPAS.com - Serikat Karyawan Perum Percetakan Indonesia (PNRI) mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Kami sampaikan kepada KPK untuk mengusut tuntas segala yang merugikan negara, maupun khususnya di Perum Percetakan negara RI untuk segera dapat diselesaikan," kata Ketua umum Serikat Karyawan PNRI Anggraini Mutiasari di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Anggraini menuturkan, karyawan merasa dirugikan dengan adanya pengerjan proyek e-KTP. Menurut Anggraini, sejak tahun 2014 hingga 2016, karyawan tidak lagi mendapatkan jasa produksi.
"Setiap akhir tahun kami peroleh jasa produksi kesejahteraan, tetapi sejak 2014 sampai 2016, pasca pengerjaan e-KTP kami tidak lagi dapat jasa produksi. Kesejahteraan menurun," ucap Anggraini.
Dalam kesempatan itu, Anggraini juga menyerahkan bukti kejanggalan laporan keuangan kepada KPK. Dalam surat dakwaan, PNRI mendapatkan pembayaran Rp 1,6 triliun. Namun, terjadi selisih setelah dilakukan pemeriksaan dengan laporan keuangan.
"Ada selisih sekitar Rp 1,3 triliun. Perum PNRI merasa tidak menerima dan tidak ada laporannya itu. Yang di data, di laporan keuangan yang sudah diaudit," ujar Anggraini.
Saat ini, proses persidangan telah masuk pada tahap pemeriksaan saksi terdakwa dua terdakwa mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.