Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kak Seto: Pelaku Prostitusi Anak Layak Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/03/2017, 14:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menganggap kasus prostitusi anak yang ditangani Polda Metro Jaya meresahkan masyarakat. Terutama para orangtua yang memiliki anak-anak yang masih kecil.

Terlebih lagi, para pelaku mengunggah foto dan video pencabulan tersebut di media sosial dan bisa ditonton secara bebas.

Dengan demikian, tak hanya UU Perlindungan Anak yang dikenakan, tapi juga UU Pornografi, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hitam putihnya persoalan sudah terang benderang, pasal berlapis terhadap pelaku," ujar Seto melalui keterangan tertulis, Jumat (17/3/2017).

(baca: Cerita "Emak-emak" Ungkap Grup Pedofil di Facebook)

Terlebih lagi jika ada pengabaian orangtua atas apa yang terjadi pada anaknya. Bahkan, kata Seto, tak jarang orangtua yang justru menyodorkan anaknya kepada pelaku prostitusi anak untuk sekadar memenuhi kebutuhan dapur.

Jika hal itu terjadi, maka harus ada sanksi pemberatan bagi orangtua selain pengenaan hukum pidana.

"Muasa asuh orangtua tersebut juga bisa dicabut. Itu dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak," kata Seto.

(baca: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)

Pria yang akrab disapa Kak Seto itu mencontohkan kasis Emon, paedofil asal Sukabumi. Sejumlah anak dan orangtua menyebut diri mereka sebagai korban hutang piutang, bukan korban kejahatan seksual.

Mereka merasa dirugikan Emon karena sang pedofil tidak membayar mereka sesuai kesepakatan.

Seto mengatakan, bagi korban dan orangtua tersebut, integritas tubuh anak bukan persoalan sama sekali asalkan ada keuntungan finansial yang bisa diperoleh.

"Padahal, kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, dan lain-lain," kata Seto.

(baca: Grup Pedofil di Facebook Simpan Ratusan FIlm dan Foto Pornografi Anak)

Selain pendindakan, Seto menganggap perlu adanya upaya pencegahan agar pelaku tak lagi mengulangi perbuatannya.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com