Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Kapten Kapal Caledonian Sky Punya Kesalahan yang Sama di Medan

Kompas.com - 17/03/2017, 10:12 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Kapten Kapal Caledonian Sky yang membawa kapal ke perairan Raja Ampat, Papua, juga pernah masuk ke perairan dangkal dan merusak biota laut di Medan, Sumatera Utara.

"Iya, kami punya data kapten kapal punya kesalahan sama di Medan," kata Luhut saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) malam.

Karena itu, ia menyesalkan otoritas yang melepas Kapten Kapal Caledonian Sky untuk melanjutkan pelayaran ke luar dari perairan Raja Ampat usai merusak terumbu karang.

(baca: Kapolri: Nahkoda-Pemilik Caledonian Sky Terancam Pidana dan Perdata)

Luhut mengatakan, akan memeriksa pihak yang saat itu memberi izin kapal untuk kembali berlayar.

Semestinya, kapal tersebut tidak langsung diberi izin melanjutkan pelayaran.

"Nanti kami periksa dulu, prosedur kita mungkin ada yang tidak benar," lanjut Luhut.

 

(baca: Karang Raja Ampat Rusak, JK Sebut Caledonian Sky Harus Bayar)

Saat ini, pemerintah telah menurunkan tim terpadu yang terdiri dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Kementerian Perhubungan.

Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum terkait insiden tersebut.

"Kira-kira dalam dua tiga hari ke depan akan disampaikan rilis resmi dari pemerintah," ujar Luhut.

(baca: Terumbu Karang Rusak di Raja Ampat Butuh Waktu 20 Tahun untuk Pulih)

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavianmenegaskan, nahkoda MV Caledonian Sky beserta pemiliknya bisa terancam hukuman pidana sekaligus perdata.

 

Untuk unsur pidana, sang nahkoda kapal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.

Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Singgung Pernyataan Puan soal Hak Angket Pemilu, Golkar: Yang Usulkan Ternyata Belum Berproses

Nasional
UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

Nasional
THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

Nasional
Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com