JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Kapten Kapal Caledonian Sky yang membawa kapal ke perairan Raja Ampat, Papua, juga pernah masuk ke perairan dangkal dan merusak biota laut di Medan, Sumatera Utara.
"Iya, kami punya data kapten kapal punya kesalahan sama di Medan," kata Luhut saat ditemui di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) malam.
Karena itu, ia menyesalkan otoritas yang melepas Kapten Kapal Caledonian Sky untuk melanjutkan pelayaran ke luar dari perairan Raja Ampat usai merusak terumbu karang.
(baca: Kapolri: Nahkoda-Pemilik Caledonian Sky Terancam Pidana dan Perdata)
Luhut mengatakan, akan memeriksa pihak yang saat itu memberi izin kapal untuk kembali berlayar.
Semestinya, kapal tersebut tidak langsung diberi izin melanjutkan pelayaran.
"Nanti kami periksa dulu, prosedur kita mungkin ada yang tidak benar," lanjut Luhut.
(baca: Karang Raja Ampat Rusak, JK Sebut Caledonian Sky Harus Bayar)
Saat ini, pemerintah telah menurunkan tim terpadu yang terdiri dari tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Kementerian Perhubungan.
Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mengambil langkah hukum terkait insiden tersebut.
"Kira-kira dalam dua tiga hari ke depan akan disampaikan rilis resmi dari pemerintah," ujar Luhut.
(baca: Terumbu Karang Rusak di Raja Ampat Butuh Waktu 20 Tahun untuk Pulih)
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavianmenegaskan, nahkoda MV Caledonian Sky beserta pemiliknya bisa terancam hukuman pidana sekaligus perdata.
Untuk unsur pidana, sang nahkoda kapal bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup.
Peristiwa kapal pesiar MV Caledonian Sky berpenumpang 102 orang menerabas terumbu karang di Raja Ampat itu terjadi pada 4 Maret 2017 lalu.