Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Menkeu Akan Diminta Jelaskan Perubahan Sumber Anggaran e-KTP

Kompas.com - 17/03/2017, 07:23 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo batal bersaksi dalam sidang kasus pengadaan KTP elektronik atau proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Hal tersebut dikarenakan kegiatan yang tak bisa ditinggalkan, sehingga kesaksiannya akan diundur.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri mengatakan, pihaknya membutuhkan kesaksian Agus Martowardojo untuk mengkonfirmasi soal anggaran proyek e-KTP.

"Kaitannya dengan penganggaran yaitu PHLN jadi APBN murni, kemudian persoalan multiyears," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam .

Diketahui, terdapat perubahan sumber anggaran e-KTP yang semula berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi rupiah murni.

Perubahan tersebut setelah dilakukan rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Selain itu, kata Irene, Agus juga akan dimintai kesaksiannya skal perubahan tahun anggaran yang semula hanya 2011 dan 2012, namun ditambah juga 2013.

"DPR setuju APBN murni, itu yang ingin kami gali. Apakah dalam kepengurusan itu ada indikasi penerimaan uang, di dakwaan tidak kami uraikan itu," kata jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyurati Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP secara nasional.

Dalam suratnya, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula dari PHLN menjadi anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek itu kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Kemudian, pada 21 Desember 2010, Gamawan mengirimkan surat Nomor: 471.13/4988/SJ kepada Agus, meminta izin proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP.

Ia meminta agar proyek tersebut dilakukan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract). Permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua setelah permohonan pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak Agus Martowardojo.

Mengantisipasi penolakan lagi, pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberi 1 juta dollar AS kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan izin.

(Baca juga: Jokowi : E-KTP "Bubrah" Gara-gara Anggaran Dikorupsi!)

Setelah pemberian uang tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo mengirim surat yang ditujukan kepada Gamawan.

Isinya, mereka setuju Kemendagri melaksanakan Kontrak Tahun Jamak (multiyears contract) dengan anggaran Rp5.952.083.009.000. Rinciannya, tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.

Pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.

Meski telah diberikan uang, usulan Gamawan tidak diperhitungkan. (Baca juga: Gamawan Sebut Komisi II yang Usulkan Perubahan Sumber Pembiayaan E-KTP)

Akhirnya pada Juni 2012, dalam rapat dengar pendapat disepakati tambahan anggaran sejumlah Rp 1.045.445.868.749 untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip yang akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013. 

Kompas TV Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com