JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Keuangan RI Agus Martowardojo batal bersaksi dalam sidang kasus pengadaan KTP elektronik atau proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Hal tersebut dikarenakan kegiatan yang tak bisa ditinggalkan, sehingga kesaksiannya akan diundur.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putri mengatakan, pihaknya membutuhkan kesaksian Agus Martowardojo untuk mengkonfirmasi soal anggaran proyek e-KTP.
"Kaitannya dengan penganggaran yaitu PHLN jadi APBN murni, kemudian persoalan multiyears," ujar Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis malam .
Diketahui, terdapat perubahan sumber anggaran e-KTP yang semula berasal dari Pinjaman Hibah Luar Negeri menjadi rupiah murni.
Perubahan tersebut setelah dilakukan rapat kerja antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Selain itu, kata Irene, Agus juga akan dimintai kesaksiannya skal perubahan tahun anggaran yang semula hanya 2011 dan 2012, namun ditambah juga 2013.
"DPR setuju APBN murni, itu yang ingin kami gali. Apakah dalam kepengurusan itu ada indikasi penerimaan uang, di dakwaan tidak kami uraikan itu," kata jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyurati Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai usulan pembiayaan pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerapan e-KTP secara nasional.
Dalam suratnya, Gamawan meminta Menkeu dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP yang semula dari PHLN menjadi anggaran rupiah murni.
Perubahan sumber pembiayaan proyek itu kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Kemudian, pada 21 Desember 2010, Gamawan mengirimkan surat Nomor: 471.13/4988/SJ kepada Agus, meminta izin proyek Penyediaan Jaringan Komunikasi dalam Rangka Penerbitan NIK dan Penerapan e-KTP.
Ia meminta agar proyek tersebut dilakukan dengan menggunakan skema kontrak tahun jamak (multiyears contract). Permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua setelah permohonan pertama pada 26 Oktober 2010 ditolak Agus Martowardojo.
Mengantisipasi penolakan lagi, pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberi 1 juta dollar AS kepada mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraini untuk memperlancar pembahasan izin.
(Baca juga: Jokowi : E-KTP "Bubrah" Gara-gara Anggaran Dikorupsi!)
Setelah pemberian uang tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo mengirim surat yang ditujukan kepada Gamawan.
Isinya, mereka setuju Kemendagri melaksanakan Kontrak Tahun Jamak (multiyears contract) dengan anggaran Rp5.952.083.009.000. Rinciannya, tahun 2011 sebesar Rp 2.291.428.220.000 dan 2012 sebesar Rp 3.660.654.789.000.
Pada 9 Maret 2012, Gamawan mengajukan usulan penambahan anggaran dalam APBN-P tahun 2012 kepada Menteri Keuangan.
Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rapat pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI.
Meski telah diberikan uang, usulan Gamawan tidak diperhitungkan. (Baca juga: Gamawan Sebut Komisi II yang Usulkan Perubahan Sumber Pembiayaan E-KTP)
Akhirnya pada Juni 2012, dalam rapat dengar pendapat disepakati tambahan anggaran sejumlah Rp 1.045.445.868.749 untuk penyelesaian pengadaan blangko KTP berbasis chip yang akan ditampung dalam APBN tahun anggaran 2013.