Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Catatan Skema Pengendali Korupsi E-KTP di Kediaman Chairuman

Kompas.com - 16/03/2017, 18:01 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menemukan catatan uang miliaran rupiah di kediaman milik mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap.

Saat menggeledah, penyidik juga menemukan catatan berisi skema pengendali korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

(Baca: Mantan Ketua Komisi II Sebut Pelaksana Proyek E-KTP Dekat dengan Setya Novanto)

Chairuman menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto, yang merupakan mantan pejabat di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Chairuman Harahap terkait barang bukti berupa catatan yang ditemukan saat penggeledahan.

"Bisa bapak jelaskan catatan berjudul yang mengatur dan merekayasa dan mark-up harga dan pimpinan pengendali (bos e-KTP) anggaran APBN 2011-2012, pagu Rp 5,9 triliun?" Kata jaksa Abdul Basir.

Jaksa KPK kemudian menunjukkan barang bukti berupa foto catatan di atas kertas yang pernah disita di kediaman Chairuman.

Chairuman kemudian menjawab bahwa catatan itu bermula saat majalah Tempo menulis berita tentang korupsi e-KTP.

Menurut pengakuan Chairuman, saat itu ia menanyakan kepada wartawan lokal seputar kasus tersebut.

(Baca: Isi Pesan Setya Novanto kepada Sekjen Kemendagri dalam Kasus E-KTP)

Wartawan itu kemudian membuat skema untuk memudahkan Chairuman mengerti tentang alur korupsi yang dipublikasikan majalah Tempo.

"Saya tanya supaya lebih jelas. Waktu itu saya masih di DPR, tapi sudah bukan di Komisi II. Saya hanya ingin mengetahui saja," kata Chairuman.

Banyak nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus korupsi e-KTP. Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, Chairuman Harahap disebut menerima duit sebesar 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar dalam proyek e-KTP.

Kompas TV Beragam masalah pun diakui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Maka, ia melakukan sejumlah langkah untuk menangani persoalan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com