Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda Diskriminatif Dinilai Menjadi Penyebab Intoleransi Struktural

Kompas.com - 16/03/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komnas HAM Jayadi Damanik menilai sejumlah peraturan di daerah yang menonjolkan nilai-nilai dan ajaran agama tertentu menjadi salah satu faktor terjadinya pelanggaran atas hak beragama.

Menurut Jayadi, pencantuman nilai agama tertentu sebagai kebijakan pemerintah tidak sejalan dengan norma HAM, karena seharusnya kebijakan negara melindungi seluruh golongan masyarakat.

"Harus adanya perlakuan sama. Kebijakan seperti itu menyebabkan intoleransi struktural. Karena dengan adanya kebijakan atau perda yang diskriminatif bisa membuat masyarakat intoleran itu semakin menjadi-jadi," ujar Jayadi saat berbicara di Kongres Nasional Kebebasan beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan catatan Komnas HAM, masih ada Perda diskriminatif yang diterapkan dan berpotensi menumbuhkan sikap intoleransi.

Semisal, Peraturan Wali Kota Bekasi No. 68 Tahun 2013 tentang Penerapan Kurikulum Muatan Lokal Sejarah dan Budaya Bekasi untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Peraturan tersebut tergolong diskriminatif.

Beberapa materi muatan lokal mengesankan pemerintah sangat menonjolkan agama mayoritas, sementara pada saat yang sama potensi dan keragaman agama dan keyakinan lain tidak diakomodasi.

"Mengenai hal ini Wali Kota Bekasi perlu mempelajari kembali kebijakan tersebut agar ada perbaikan," ucapnya.

Contoh lain yang ditemukan pada 2016 adalah Renstra Kabupaten Tasikmalaya 2001-2005 yang kemudian dituangkan dalam Perda No. 13 tahun 2001.

Perda ini menjadi pro dan kontra dengan adanya penyantuman visi Kabupaten Tasikmalaya yang religius/Islami sebagai pusat pertumbuhan di Priangam Timur.

Meski Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membantah bahwa perda itu untuk mendiskriminasi warga non-muslim, namun setelah satu tahun berlalu tidak ada kemajuan yang berarti terkait kebijakan tersebut.

Sementara itu di Cianjur, terbit Perda No.3 tahun 2006 tentang Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlaqul Karimah.

"Penggunaan terma-terma tertentu dalam peraturan daerah adalah tindakan mengistimewakan (favoritisme) terhadap agama tertentu dan mendiskriminasi agama-agama lain," ungkap Jayadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com