JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Bupati non-aktif Klaten Sri Hartini, Kamis (16/3/2017).
Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Sri Hartini hingga 30 Maret 2017.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa lebih dari 400 saksi.
Mereka yang diperiksa, di antaranya, kepala dinas, camat, pegawai negeri sipil, dan pihak swasta.
KPK masih mempertimbangkan permohonan saksi yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan Siti.
Sebelumnya, Febri mengatakan, uang suap yang diterima Sri tidak hanya terkait dengan pembelian jabatan. Hal itu didapatkan dari keterangan saksi.
Sri ditangkap bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (30/12/2016).
Dari jumlah itu, KPK menetapkan dua orang tersangka, Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.
Atas perbuatannya, Sri dikenakan Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.