Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Korupsi Alkes Banten Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 700 Juta

Kompas.com - 15/03/2017, 15:07 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengakui menyerahkan uang lebih dari Rp 700 juta kepada Rano Karno, yang saat itu masih menjabat Wakil Gubernur Banten.

Uang itu terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Hal tersebut diakui Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017). Djadja bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

"Ada yang langsung saya serahkan kepada Beliau (Rano Karno)," ujar Djadja kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, jaksa KPK Budi Nugraha mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Djadja. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno.

Menurut Djadja, pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.

Dalam BAP, Djadja menjelaskan bahwa ia beberapa kali dihubungi oleh Yadi, yang merupakan ajudan Rano Karno. Permintaan uang oleh Yadi kemudian ditindaklanjuti oleh Djadja.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Rano Karno mengumumkan bahwa ia menjadi produser dan pemain film The Last Barongsai di Kopi Kalyan, Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12/2016).

Pemberian uang kepada Rano diberikan secara bertahap.

Menurut Djaja, ia empat kali memberikan uang kepada Rano, yang masing-masing pemberian sebesar Rp 50 juta.

(Baca: Saksi Sebut Anggaran dan Pengadaan Alkes Banten Dikendalikan Adik Atut)

Selain itu, terdapat pemberian sebesar Rp 150 juta dan Rp 350 juta, yang total seluruhnya lebih dari Rp 700 juta.

Selain Djaja, pemberian juga dilakukan oleh Ajad Drajat Ahmad Putra selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Namun, Ajad menugaskan Jana Sunawati selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan panitia pengadaan sarana dan prasarana rumah sakit rujukan Provinsi Banten.

(Baca: Anak Buah Atut Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan Loyalitas)

"Betul ada permintaan melalui Pak Yadi, melalui telepon. Saya hubungi Pak Djadja, lalu Pak Yadi selanjutnya mengambil ke dokter Jana," kata Ajad.

Menurut Djadja dan Ajad, semua uang yang diberikan kepada Rano berasal dari adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dalam penyerahan uang, Wawan menugaskan anak buahnya, Dadang Prijatna.

Pada persidangan Rabu (8/3/2017), Rano Karno disebut pernah menerima uang Rp 300 juta dari mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Nama Rano tercantum dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa Atut Chosiyah. Uang itu terkait korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Kompas TV Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, hari ini (8/3), menjalani sidang dakwaan korupsi alat kesehatan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, nama Rano Karno terdapat di dalam dakwaan Atut. Rano disebut menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Pemprov Banten tahun anggaran 2012. Kuasa hukum Ratu Atut menegaskan bahwa apa yang disampaikan jaksa penuntut umum mengenai aliran dana yang diterima pihak tertentu, salah satunya Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com