JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum Brimob Polda Jawa Timur Briptu BM (24) dipastikan akan menjalani proses pidana. BM diduga menembak mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember, Dedi, saat terlibat dalam perdebatan.
"Peristiwa di Jember yang melibatkan seorang oknum anggota Polri itu semua adalah proses hukum pidana. Jadi prosesnya sudah dijalankan oleh Polda Jatim bersama dengan Polres Jember," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Boy mengatakan, proses penyidikan saat ini tengah berjalan. Setidaknya dalam waktu satu bulan berkasnya selesai dan dibawa ke pengadilan.
Status BM saat ini masih anggota Polri. Setelah proses pidana selesai, baru digelar sidang etik untuk menentukan nasib BM.
"Jika pidananya sudah selesai, lazimnya akan diajukan ke sidang kode etik kepada mereka yang terindikasi melakukan pelanggaran berat yang merusak nama baik kepolisian," kata Boy.
Boy mengatakan, putusan hakim pengadilan akan dijadikan landasan hukum untuk menyatakan BM telah melanggar kode etik. Sanksinya berupa pemberhentian secara tidak hormat.
Dedi tewas seketika setelah ditembak di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3/2017) dinihari.
(Baca: Mahasiswa Unmuh Jember Tewas Ditembak, Pelakunya Anggota Brimob)
Motor yang ditumpangi Dedi menyenggol mobil Honda Jazz. Bersama tiga orang lain, BM ada di dalam mobil itu. Dedi dan temannya lalu menghentikan mobil tersebut hingga terjadi cekcok.
Kemudian sempat pula terjadi perkelahian. BM yang saat itu duduk di kursi depan turut terlibat. Karena larut dalam perkelahian, BM mengeluarkan senjata api.
Sempat terjadi perebutan senjata api tersebut hingga tiba-tiba terdengar suara tembakan. Dedi tertembak di bagian kepala.
(Baca: Kronologi Penembakan Mahasiswa Unmuh Jember oleh Anggota Brimob)