Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung: Ditolaknya Gugatan Dahlan Iskan, Bukti Tak Ada Kepentingan Apa pun

Kompas.com - 14/03/2017, 17:10 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto menyebut, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, pihaknya sudah bekerja sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini dibuktikan dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Dengan putusan praperadilan yang menolak gugatan beliau, memastikan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung betul-betul terukur, profesional, dan proposional," ujar Yulianto usai mengikuti sidang putusan yang digelar di PN Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Putusan itu juga, menurut Yulianto, menjadi bukti tidak ada kepentingan tertentu dalam menetapkan Dahlan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik.

(Baca: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Dahlan Iskan)

Di dalam kasus korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan pengadilan atas Dasep Ahmadi yang merupakan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Dasep Ahmadi terbukti bersama-sama Dahlan melakulan korupsi dalam pengadaan mobil listrik.

 

Dasep merupakan pimpinan perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Dahlan untuk membuat belasan unit mobil.

"Tidak ada apapun kepentingan yang menyelimuti dari pada penetapan beliau sebagai tersangka," kata Yulianto.

(Baca: Yusril: Dahlan Iskan Bukan Pelaku Utama Mobil Listrik)

Ia menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, pemeriksaan terhadap Dahlan akan segera dilakukan.

Saat ini, Dahlan juga tersandung kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Panca Wira Usaha (PWU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. Pada kasus tersebut, Dahlan telah ditetapkan sebagai terdakwa namun tidak ditahan, melainkan menjadi tahanan kota. 

Oleh karena itu, menurut Yulianto, pemeriksaan terhadap Dahlan sedianya dilakukan di Surabaya.

"Kami sedang menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap beliau. Karena status beliau saat ini masih menjadi tahanan kota, maka kami akan melakukan pemeriksaanya di Surabaya, nanti sedang kami schedulkan," kata Yulianto.

Kompas TV Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan, kembali mangkir pada panggilan kedua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com