JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengakui bahwa hukuman terhadap pemalsu obat dan makanan kurang berefek jera.
Menurut dia, jaksa dimungkinkan menjerat korporasi yang memproduksi obat dan makanan palsu tersebut.
"Saya mendorong teman-teman PPNS maupun jaksa peneliti agar dikembangkan bagaimana masuk ke ranah korporasi," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Noor mengatakan, dengan menjerat korporasinya, maka juga akan mematikan produksi makanan dan obat palsu di tempat tersebut.
Dengan demikian, dampak jerat hukumnya lebih terlihat. Selain itu, hukuman yang dikenakan terhadap korporasi berupa denda dapat mendorong Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ada tambahan kontribusi berupa PNBP. Memang sepertinya belum terbiasa (jerat korporasi), tapi undang-undang membuka peluang untuk menjerat pelaku dengan subjek korporasi," kata Noor.
Sementara itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menekankan untuk memberikan tuntutan tinggi terhadap pelaku pembuat obat dan makanan palsu. Pasalnya, kerap putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Dengan adanya penghukuman maksimal, maka diharapkan menimbulkan efek jera yang lebih besar.
"Kami koordinasi juga dengan BPOM untuk menjatuhkan sanksi lain selain pidana dan denda," kata Prasetyo.