JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstiusi (MK) tidak akan menggelar sidang uji materi undang-undang selama lebih kurang tiga bulan ke depan.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, hingga Mei mendatang, MK akan fokus menangani sengketa perselisihan perolehan suara Pilkada Serentak 2017.
Tidak digelarnya sidang uji materi undang-undang terhitung sejak permohonan sengketa pilkada diregistrasi oleh MK dan diserahkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon sebagai pihak pemohon sengketa pada Senin (13/3/2017), kemarin.
"Untuk PUU, MK akan jeda dulu sampai perkara sengketa pilkada dituntaskan," kata Fajar, saat dihubungi.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan MK, sidang panel akan dimulai pada 16 hingga 22 Maret 2017.
Putusan sidang panel akan disampaikan pada 30 Maret-5 April 2017.
Sidang panel ini menjadi sidang awal atas permohonan sengketa pilkada.
Pada sidang panel ini, hakim konstitusi akan menentukan layak atau tidaknya permohonan sengketa dilanjutkan ke sidang pleno.
Sementara, sidang pleno akan dimulai pada 6 April-2 Mei 2017. Keputusan final atau putusan sela sidang pleno akan dibacakan pada 10-19 Mei 2017.
Meskipun tidak menggelar sidang uji materi perundang-undangan, namun MK tetap membuka pengajuan permohonan uji materi perundang-undangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.