Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu: Selama Nuklir Masih Dipertahankan, Potensi Malapetaka Masih Ada

Kompas.com - 13/03/2017, 18:34 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyoroti masih adanya ketimpangan dalam implementasi pilar Perjanjian Nonproliferasi Nuklir atau Non-Proliferation Treaty (NPT). Dalam hal ini modernisasi kekuatan nuklir dan hak penggunaan energi nuklir untuk tujuan damai.

Hal itu disampaikan Retno saat membuka Regional Dialogue and Consultant on the Treaty on Non Proliferation of Nuclear Weapons untuk kawasan Asia Pasifik di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Ia menegaskan, pelarangan senjata nuklir saat ini masih menjadi isu relevan di tengah kondisi negara yang tidak menentu dan masih adanya negara pemilik senjata nuklir yang belum menjadi anggota NPT.

“Selama eksistensi senjata nuklir masih dipertahankan, selama itu pula masih terdapat potensi malapetaka akibat penggunaannya. Oleh karena itu, perlucutan total senjata nuklir tetap harus menjadi tujuan utama,” ujar Retno dalam siaran pers yang diterima Kompas.com hari ini.

Setidaknya, ada tiga pilar di dalam NPT yang harus dilaksanakan secara seimbang dan proporsional. Ketiga pilar tersebut yakni disarmament, non-proliferation, dan peaceful uses of nuclear energy.

Sebagai bentuk komitmen terhadap Traktat NPT, Indonesia mengambil inisiatif untuk menjadikan pertemuan dialog dan konsultasi regional mengenai NPT ini, menjadi agian dari proses menuju Komite Persiapan Pertama 2017 yang akan diselenggarakan di Wina, 2-12 Mei 2017 di Wina, Austria.

Hal ini sejalan dengan mandat dari Gerakan Non Blok (GNB) kepada Indonesia untuk bertindak selaku Koordinator GNB dalam seluruh rangkaian Komite Persiapan Kaji Ulang NPT tahun 2020.

“Siklus persiapan Konferensi Kaji Ulang NPT dilaksanakan setiap lima tahun sekali, dan terbagi ke dalam tiga tahap Komite Persiapan di tiga kota yaitu Wina, Jenewa, serta New York. Dan berpuncak pada Konferensi Kaji Ulang NPT di Markas Besar PBB di New York,” ujarnya.

Untuk diketahui, Perjanjian Nonproliferasi Nuklir adalah perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir.

Tercatat sebanyak 190 negara menandatangani perjanjian yang memiliki tiga pilar utama tersebut yaitu nonproliferasi, perlucutan dan hak menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com