JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Kementerian Perhubungan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/3/2017).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kedatangan Kemenhub terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam proyek Light Rail Transit (LRT).
"KPK diminta membantu mendampingi kalau ada audit soal LRT (Light Rail Transit) yang sedang berjalan," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya mendapatkan amanah untuk menjalankan di beberapa provinsi seperti Palembang dan Jakarta.
Untuk itu, Budi meminta kepada KPK untuk mendampingi Kemenhub dalam rangka pencegahan potensi kerugian negara.
"Ada Perpres, sudah akan final kontraknya. Proses itu harus didampingi. Karenanya kami minta pendampingan sebagai sarana pencegahan," ujar Budi.
Budi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit terhadap proyek LRT. Kemudian, hasil audit akan diserahkan kepada KPK.
"Kalau ada kelebihan pembayaran atau kekurangan spesifikasi. Kami harap dengan laporan itu ada kondisi dimana negara tidak dirugikan," ujar Budi.
Menurut Budi, permintaan pendampingan dari KPK merupakan perbaikan Kemenhub pasca operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Tiga pegawai negeri sipil Kemenhub ditetapakn sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pungli dalam pengurusan surat ukur permanen dan seaferer identity document.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.