JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana menilai kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tak perlu dibawa hingga ranah politik melalui penggunaan hak angket.
Menurut dia, proses kasus tersebut merupakan wewenang pengadilan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul dari persidangan.
"Kalau Hanura berpandangan lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada," kata Dadang melalui pesan singkat, Senin (13/3/2017).
(Baca: Zulkifli: Kalau Ada Kader PAN Terlibat Kasus E-KTP, Silakan Sikat)
Menurut dia, bergulirnya wacana hak angket kasus e-KTP malah berpotensi menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa DPR berniat membentengi elite-elite tertentu. Itu, kata dia, harus dihindari.
Dadang menilai, penggunaan hak angket dibatasi parameter khusus untuk mengusut persoalan strategis yang berdampak luas.
"Dapat kita bayangkan kalau hak angket digunakan dalam masalah e-KTP, maka akan ada konflik kepentingan yang itu rakyat bisa menuduh lain-lain," ucap Anggota Komisi X DPR itu.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajak para anggota DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki secara menyeluruh masalah yang terjadi.
Fahri menduga ada yang tidak beres dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP tersebut.
Dia kemudian menganalogikan apa yang dilakukan KPK saat ini dengan kasus korupsi dagang sapi yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq 2013 lalu.
(Baca: Menyusuri Jejak Lama Bau Busuk Proyek E-KTP...)
Saat itu, ada banyak politisi yang namanya disebut, tapi hanya Lutfi yang divonis. Tapi nama-nama para politisi yang sudah beredar di ruang publik terlanjur rusak.
"Sebab kecurigaan saya ini ada yang menyelundupkan keterangan-keterangan ke dalam lembaran negara, kemudian dibawa ke ruang sidang, jadi sumber kepusingan kita secara nasional," ucap Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.