Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Mulai Registrasi Permohonan Sengketa Pilkada 2017

Kompas.com - 13/03/2017, 12:19 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai meregistrasi permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.

Dengan dimulainya tahap registrasi, berkas permohonan sengketa pilkada yang diajukan oleh para pasangan calon kepala daerah (paslon) telah lengkap dan siap untuk dibawa ke tahap sidang panel yang akan digelar pada 16-22 Maret 2017.

MK juga akan menyerahkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pasangan calon yang mengajukan sengketa.

"ARPK menjadi bukti bagi Pemohon bahwa permohonannya telah ditetapkan menjadi perkara. Karena sudah menjadi perkara, Pemohon harus siap melewati tahapan-tahapan persidangan yg ditentukan MK," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, saat dihubungi, Senin (13/3/2017).

(Baca: Ini Tahapan Penanganan Sengketa Pilkada Serentak di MK)

Menurut Fajar, seluruh pemohon sengketa pilkada atau perwakilannya hadir di gedung MK, karena BRPK/APRK akan diserahkan langsung kepada pemohon.

MK sebelumnya juga sudah mengirimkan surat ke seluruh pemohon untuk hadir ke MK pada hari ini.

Fajar menambahkan, meski sudah masuk tahap registrasi, MK tetap akan menerima pengajuan permohonan bagi paslon yang masih menunggu hasil rekapitulasi KPUD di wilayahnya masing-masing.

Berdasarkan aturan, MK dapat menerima permohonan sengketa pilkada apabila diajukan selambat-lambatnya pada hari ketiga (dalam hitungan hari kerja) setelah KPUD mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara.

(Baca: Masih Tangani Sengketa Pilkada, MK Terhambat dalam Uji Materi)

"Kalau pun memang terbukti belum ada keputusan mengenai rekapitulasi, kewajiban MK untuk tetap berpegang pada ketentuan UU, yakni menerima pengajuan permohonan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan KPU setempat," kata Fajar.

Dikutip dari situs MK, tercatat 50 permohonan pengajuan sengketa perolehan suara Pilkada serentak tahun 2017.

Rinciannya, 46 permohonan sengketa pemilihan bupati/wali kota, dan 4 sengketa pemilihan gubernur.

Kompas TV Tak perlu ada syarat selisih suara untuk ajukan gugatan sengketa Pilkada ke MK - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com