JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, partainya telah mengklarifikasi kepada anggota-anggotanya yang disebut terlibat dalam proyek e-KTP.
Demokrat yakin tak ada anggota partainya yang terlibat korupsi e-KTP.
"Terkait masalah ini, untuk anggota memang sudah beberapa yang kami klarifikasi," kata Agus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
"Kami yakini bahwa Partai Demokrat tidak sama sekali terkait dengan masalah penyelewengan e-KTP," lanjut dia.
Agus mengatakan, Demokrat mendorong agar kasus tersebut diproses secara tuntas secara adil, transparan dan akuntabel.
"Ini harus diproses dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Politisi Partai Demokrat itu.
(Baca: Menyusuri Jejak Lama Bau Busuk Proyek E-KTP...)
Ia mengingatkan, ada pakta integritas yang mengikat anggota Demokrat.
Salah satu poin dalam pakta integritas tersebut, menyebutkan, "Sebagai pejabat publik saya akan mencegah dan menghindarkan diri dari perbuatan korupsi, suap, asusila, narkoba, dan pelanggaran berat tersebut. Bila saya tersangka, terdakwa dan terpidana sesuai dengan kode etik saya siap menerima sanksi yang ditetapkan dewan kehormatan."
"Seluruhnya masih berlaku bagi siapa saja, termasuk saya sendiri yang menandatangani pakta integritas, bahwa apabila kami memang tersangkut masalah korupsi kemudian sudah dibuktikan tentunya harus mengundurkan diri," ujar Agus.
"Itu sudah menjadi tanggung jawab dari Fraksi Partai Demokrat," kata dia.
Sejumlah nama besar disebut dalam dakwaan persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP pada Kamis (9/3/2017) lalu.
Puluhan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 disebut menerima fee dari uang yang dianggarkan dalam proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, duduk di kursi terdakwa.