JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 diduga terlibat kasus dugaan korupsi e-KTP.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai bahwa informasi yang beredar masih sebatas isi dakwaan terhadap dua tersangka.
"Itu pun belum tentu. Karena ini baru keterangan sepihak dari Nazaruddin. Nah harus ada klarifikasi, dibuktikan. Betul enggak, mudah-mudahan tidak," kata Fadli seusai acara "Haul Soeharto" di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Sabtu (11/3/2017).
Fadli menegaskan, jika terbukti terlibat korupsi proyek e-KTP, maka yang bersangkutan harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, jika yang disebut dalam dakwaan persidangan Kamis (9/3/2017) lalu tidak tepat, maka ia menilai rehabilitasi perlu dilakukan.
"Jadi saya termasuk yang mengimbau kalau tuduhan itu tidak betul, sebaiknya laporkan saja ke Bareskrim. Seperti yang dilakukan Pak Marzuki Alie (mantan Ketua DPR)," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
(Baca: Marzuki Alie: Yang Mengaku Tak Terlibat Kasus E-KTP, Lapor ke Bareskrim)
Puluhan orang diduga turut menikmati fee proyek e-KTP. Fee yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran e-KTP ini diduga mengalir ke pejabat Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Jumlah fee yang diterima beragam mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Suap diduga ditujukan untuk memuluskan penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (9/3/2017), mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp 53,35 miliar.
Selanjutnya, menurut dakwaan, suap dalam jumlah besar juga diterima oleh mantan Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri.
Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.
(Baca juga: Siapa Penerima "Fee" Terbesar dari Kasus Korupsi E-KTP?)