Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Pungli di Pelabuhan Tanjung Emas Segera Disidang

Kompas.com - 10/03/2017, 21:28 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan dua tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar di Pelabuhan Tanjung Emas.

Berkas perkara untuk tersangka Johny Haposan dan Fransisco Hari Ananda dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

"Pada 10 Maret 2017, penyidik melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Semarang guna dilakukan proses persidangan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Agung Setya melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).

Johny merupakan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) pada kantor pengawasan dan Peyanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

(Baca: Bareskrim Tahan Analis Bea Cukai Tanjung Emas Terkait Pungli)

Sedangkan Fransisco adalah PNS Pengawasan dan Penyidikan pada kantor pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Dalam kasus ini Polri menetapkan empat tersangka. Namun, berkas perkara dua tersangka lain, yaitu Estuaji dan Iwan Rahmadi, masih dalam proses untuk dilengkapi.

"Masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa penuntut umum," kata Agung.

Modus yang dilakukan para tersangka tersebut yaitu meminta uang dari para PPJK (Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan) atau Importir yang melakukan Importasi barang melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Mereka mengenakan biaya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 5 juta per kontainer. Jika importir tidak memberikan uang, tersangka mengancam akan memberikan Nota Pembetulan terhadap dokumen impor.

Nota tersebut membuat importir harus membayar bea masuk lebih banyak.

(Baca: Bareskrim Tangkap 2 Oknum Pejabat Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas)

"Praktik pungli ini berlangsung sejak bulan April sampai November 2016," kata Agung.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu uang sebesar Rp. 2.721.851.629, satu mobil merk Toyota Harier, lima unit HP, 12 Kartu ATM, lima buku tabungan, lima unit komputer, dan sebuah laptop.

Kompas TV Seorang lurah dan sekretaris kelurahan di Kumeresot, Kecamatan Ranowulu, Bitung, Sulawesi Utara, terjaring tim saber pungli dalam operasi tangkap tangan. Kedua oknum kelurahan yang baru saja dilantik itu kedapatan memungut biaya pengurusan sertifikat tanah prona. Kini keduanya menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Bitung. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 2,5 juta dan sejumlah sertifikat diamankan di Polres Kota Bitung. Kedua tersangka diancam hukuman pidana pasal pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com