Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Eddy Sindoro untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Kompas.com - 10/03/2017, 13:35 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, Jumat (10/3/2017).

Eddy Sindoro akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Sindoro sedang berada di luar negeri.

KPK telah beberapa kali mengeluarkan imbauan agar yang bersangkutan dapat kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.

Suap yang diberikan Eddy Sindoro kepada panitera pengadilan tersebut terkait dengan permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

(Baca: KPK Imbau Eddy Sindoro Segera Kembali ke Indonesia)

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pegawai Lippo Group, Doddy Aryanto Supeno dan panitera PN Jakarta Pusat, Eddy Nasution, sebagai tersangka.

Keduanya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Edy Nasution didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, terbukti bahwa suap tersebut dilakukan atas persetujuan dan arahan dari Eddy Sindoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com