JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).
Haniv akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.
"Diperiksa untuk tersangka HS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Haniv telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Dalam persidangan terhadap Rajamohanan, Manager Finance PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Yuli Kanastren, mengakui bahwa uang Rp 6 miliar yang disiapkan tidak hanya ditujukan kepada Handang Soekarno.
(Baca: Uang Rp 6 Miliar Disiapkan untuk Suap Kakanwil Pajak DKI)
Menurut Yuli, uang tersebut juga ditujukan kepada Muhammad Haniv. Hal itu, menurut Yuli, atas instruksi dari Rajamohanan Nair.
"Bapak (Mohan) pernah Whatsapp, itu sudah termasuk Pak Haniv. Waktu itu Bapak bilang ini untuk Handang, tapi kalau bisa untuk Pak Haniv juga," kata Yuli saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3/2017).
Meski demikian, Yuli mengaku tidak tahu kaitan Haniv dengan maksud pemberian uang itu. Ia hanya diinstruksikan untuk menyiapkan uang.
Dalam surat dakwaan, Rajamohanan menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp 6 miliar.
Namun, saat baru terjadi penyerahan pertama sebesar Rp 1,9 miliar, keduanya ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian uang tersebut diduga diberikan agar Handang selaku pejabat di Ditjen Pajak, membantu mempercepat penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP.
Salah satunya adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai STP PPN tanggal 6 September 2016, sebesar Rp 78 miliar.