JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menyatakan, lima berkas perkara pencucian uang dalam produksi vaksin palsu telah lengkap atau P21.
Dalam kasus pencucian uang, Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, penyidikan terhadap tersangka kasus vaksin palsu tidak berhenti pada tindak pidana pokoknya.
"Penyidik Subdit TPPU Dittipideksus mengembangkan kasus tersebut ke tindak pidana pencucian uang," ujar Agung, melalui keterangan tertulis, Jumat (10/3/2017).
Tujuh tersangka kasus tindak pidana pencucian uang itu berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu.
Mereka adalah pasangan suami istri Rita Agustina-Hidayat, Syafrizal-Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto.
Dari para tersangka TPPU, penyidik menyita satu unit rumah mewah, lima unit mobil, sepuluh unit sepeda motor, dan dua bidang tanah di Bekasi.
"Para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal, yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu," kata Agung.
Rencananya, Bareskrim Polri akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dalam perkara pokok, polisi menetapkan 24 tersangka. Mereka terdiri dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, dan dokter.
Para tersangka pidana asal dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.