JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang akan memanggil kadernya yang disebut dalam dakwaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Dakwaan dibacakan pada Kamis (9/3/2017) siang ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Setidaknya ada dua Anggota DPR Hanura periode 2009-2014 yang namanya disebut dalam dakwaan. Miryam S Haryani disebut menerima 23.000 dollar AS; dan Djamal Azis disebut menerima 37.000 dollar AS.
"Nanti saya akan panggil, akan saya tanya duduk persoalannya ya," kata Oesman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis siang.
(Baca: Ini Daftar Mereka yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP)
Oesman Sapta mengaku belum tahu banyak masalah yang terjadi karena ia sendiri baru menjabat sebagai Ketua Umum Hanura menggantikan Wiranto.
Ia bahkan baru mengetahui ada dua kadernya yang disebut dalam dakwaan dari pemberitaan di media massa.
"Mekanismenya juga enggak tahu, tapi saya serahkan kepada hukum lah. Kita hargai petugas peradilan dan KPK. Jadi kalau memang mereka tak bersalah ya bebaskan, kalau mereka bersalah ya biarlah hukum yang menentukan. Kita percayakan pada penegak hukum," ucap dia.