JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Keuangan CV Sumber Laut Perkasa Kumala Dewi Sumartoni terkait kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/3/2017).
Kasus ini menjerat hakim MK (sekarang mantan), Patrialis Akbar. Kumala akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR (Basuki Hariman)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Selain Kumala, KPK juga memanggil empat orang pihak swasta, yakni Lani, Yeni, Melly, dan Ratna.
Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
(Baca: KPK Klarifikasi Bukti Pertemuan kepada Patrialis dan Basuki Hariman)
Selain kelima orang itu, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta bernama Evi untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Patrialis Akbar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu mantan hakim MK Patrialis Akbar dan pemilik CV Sumber Laut Perkasa yang diduga memberikan suap.
Dua tersangka lain adalah Kamaluddin, orang yang diduga sebagai perantara suap antara Patrialis dan Basuki, dan Ng Fenny yang merupakan sekretaris Basuki.
Pemberian tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di MK dengan nomor perkara 129/PUU/XII/2015.
Patrialis diduga menerima suap sebesar 20.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar yang diduga diberikan oleh Basuki.
Saat operasi tangkap tangan, KPK menyita bukti dokumen perusahaan dan voucher penukaran uang, serta draf putusan perkara.
Dokumen perusahaan didapatkan saat petugas KPK menangkap pemberi suap, yakni Basuki Hariman, dan enam karyawannya di kantor di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Basuki disebut memiliki lebih dari 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sementara itu, draf putusan perkara nomor 129 ditemukan saat petugas KPK menangkap perantara suap, Kamaludin, di Lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur.