Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Agama Diminta Aktif Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

Kompas.com - 08/03/2017, 21:32 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2017 menunjukkan fakta bahwa kasus kekerasan terhadap masih terus berulang sepanjang tahun 2016.

Wakil ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016 cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, dari sisi realitas, belum bisa disimpulkan bahwa fenomena kekerasan terhadap perempuan juga menurun.

Menurut Yuniyanti, penegakan hukum tidak cukup untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. Pemahaman atas isu-isu kekerasan terhadap perempuan mutlak diperlukan sebagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui lembaga-lembaga atau ormas keagamaan.

"Lembaga agama harus bisa menyosialisasikan isu-isu kekerasan terhadap perempuan. Hal tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya pencegahan," ujar Yuniyanti saat ditemui di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).

(Baca: Lemahnya Pencegahan Membuat Kekerasan terhadap Perempuan Berulang)

Yuniyanti menuturkan, kebijakan memberikan dispensasi perkawinan adalah ruang penyuburan dan pelanggengan perkawinan anak.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, tahun ini terdapat 8.488 perkara dispensasi perkawinan yang dikabulkan oleh pengadilan agama. Artinya ada 8.488 perkawinan anak di bawah umur yang disahkan oleh negara.

Praktik perkawinan anak, kata Yuniyanti, berkontribusi pada angka kekerasan terhadap perempuan.

"Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menolak permohonan uji materi untuk menaikkan batas usia perkawinan anak turut mengukuhkan praktik perkawinan anak dan kekerasan terhadap anak perempuan," ucapnya.

(Baca: Kekerasan Terhadap Perempuan Dimulai dari Pacaran)

Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan mendokumentasikan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi selama 2016. Hasilnya, terdapat 259.150 jumlah kekerasan terhadap perempuan.

Sebanyak 245.548 kasus diperoleh dari 358 Pengadilan Agama dan 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengadaan layanan yang tersebar di 34 Provinsi.

Di ranah personal, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menempati peringkat pertama dengan 5.784 kasus. Disusul kekerasan dalam pacaran 2.171 kasus, kekerasan terhadap anak perempuan 1.799 kasus.

Kompas TV Ngaku Perwira, Kernet Perkosa Remaja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com