JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto mengaku pernah bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal itu diungkapkannya terkait perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang sidang perdananya akan digelar Kamis (9/3/2017) besok.
Nama Andi pernah disebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan pengacaranya, Elza Syarief beberapa waktu silam.
Novanto menuturkan, dirinya bertemu Andi dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Partai Golkar. Pada periode 2009-2014, Novanto juga berposisi sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
"Kalau saudara Andi pernah ketemu saya, tapi dalam kapasitas jual beli kaos waktu saya selaku Bendahara Umum," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
(Baca: Menanti Pengungkapan Skandal Korupsi E-KTP)
Ia menampik kabar jika pernah mengadakan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhanmad Nazaruddin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan pengusaha Andi Narogong.
"Itu tidak benar. Apalagi akan menyerahkan dana, mudah-mudahan saya tidak pernah menerina apapun dana dari e-KTP," kata dia.
Novanto enggan berkomentar lebih jauh. Ia meminta seluruh pihak untuk mengikuti proses persidangan yang berjalan.
"Semua saya serahkan kepada pihak-pihak yang nanti melakukan di dalam persidangan," tutur Ketua Umum Partai Golkar itu.
(Baca: Kasus E-KTP, KPK Panggil Pengusaha Andi Agustinus)
Menurut dokumen yang dibagi-bagikan Elza Syarif pada September 2013, panitia tender beberapa kali menerima uang dari pengusaha Andi Narogong dan konsorsium pada Februari 2011.
Dokumen itu juga menyebutkan Andi memberikan uang sebesar Rp 10 miliar kepada Irman sebagai Pelaksana Tugas Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada Juli 2010.
Andi juga disebutkan mengantar uang ke lantai 12 Gedung DPR untuk dibagikan ke pimpinan Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) Komisi II dan pimpinan Banggar sebesar 4 juta dollar AS.
(Baca: Ketua KPK Duga Banyak Pihak Terlibat Korupsi E-KTP)
Dalam kasus korupsi e-KTP ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, ada nama-nama besar yang akan diungkap pada sidang perdana yang bakal digelar Kamis (9/3/2017) mendatang.
KPK belum mengungkap secara detil nama-nama pejabat, termasuk siapa saja anggota DPR yang bersikap kooperatif dan menyerahkan uang ke KPK.
Namun, selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk diperiksa. Dari jumlah tersebut, hanya 15 anggota DPR yang memenuhi panggilan penyidik KPK.