Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cenderamata dari Tamu Negara untuk Jokowi Dianggap Gratifikasi?

Kompas.com - 08/03/2017, 19:07 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama ini, cenderamata atau hadiah untuk presiden dianggap sebagai benda yang berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi.

Namun, tidak semua pemberian dari tamu negara kepada Presiden Joko Widodo dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan, jika kenang- kenangan itu diberikan oleh tamu negara, maka otomatis itu didaftarkan ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan Barang Milik Negara (BMN).

"Tapi kalau itu dari perusahaan atau perorangan, apalagi jika nilainya jut jut jut, (bernilai berjuta-juta atau lebih), ya lapor KPK," ujar Djumala di Kompleks Istana Presiden, Rabu (8/3/2017).

Djumala mencontohkan, saat Presiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Rusia pada Mei 2016 lalu. Salah satu perusahaan minyak asal Rusia bernama Rosneft memberikan oleh -oleh kepada Presiden Jokowi berupa lukisan dan perangkat minum teh.

(Baca: Jokowi Kembalikan Hadiah dari Perusahaan Minyak asal Rusia ke KPK)

Presiden pun melaporkan pemberian itu ke KPK sepulangnya ke Tanah Air.

"Latar belakang Rosneft kalian tahulah dan waktu itu Presiden ke sana dalam rangka apa. Makanya patut diduga ya itu (gratifikasi)," ujar dia.

Djumala menambahkan, tidak ada undang-undang yang mengatur nilai sebuah barang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Oleh sebab itu, seluruh barang yang diberikan ke Presiden selalu dilaporkan ke KPK.

"Ternyata yang dari Rosneft itu nilainya memang gede kan. Meski ya tidak ada di undang-undang juga soal batas nilainya," ujar Djumala.

(Baca juga: Jokowi Akan Beri Cenderamata ke Tamu Negara, jika...)

Dikutip dari laman www.kpk.go.id, pengertian gratifikasi tertuang dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyinya, "pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya".

Tertulis juga, "gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".

Akan tetapi, dalam Pasal 12C ayat (1) tertulis, "gratifikasi yang yang diterima penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK".

Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

Dalam Pasal 2 Bab II Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur bahwa penyelenggara negara yang wajib melaporkan gratifikasi ke KPK yakni, mulai dari pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim hingga pegawai negeri.

Kompas TV Presiden Joko Widodo membuka Konferensi Tingkat Tinggi Indian Ocean Rim Association (KTT IORA) yang dihadiri sejumlah menteri luar negeri negara-negara anggota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com